Wartadki.com|Jakarta, — Perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana akan memasuki tahapan yang sangat menentukan yaitu menanti putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji didampingi oleh dua hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nanik Handayani mengagendakan putusan akan dibacakan Kamis, (19/6) mendatang, hal itu diucapkan dalam persidangan Senin, (16/6/2024) usai tim kuasa hukum terdakwa membacakan dupliknya.
Dalam duplik Brian Praneda selaku tim kuasa hukum terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Dalam persidangan sebelumnya JPU Rico S menuntut agar terdakwa dijatuhi hukumam 2 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Tony Surjana didudukan dipersidangan sebagai terdakwa karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.