Warta DKI
Berita UtamaNasional

Mahfud MD: Penyelesaian Nonyudisial Menitikberatkan Kepada Korban Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD Penyelesaian Nonyudisial Menitikberatkan Kepada Korban Pelanggaran HAM Berat

Wartadki.com|Jakarta, — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pelaksanaan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Selasa (02/05/2023), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Baru saja Presiden memimpin rapat internal kabinet yang dihadiri oleh 19 menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala lembaga negara terkait yang membicarakan tentang follow up, follow up rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh Komnas [Komisi Nasional] HAM,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers usai menghadiri Ratas.

Sebelumnya, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 Presiden memerintahkan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud mengatakan, penyelesaian nonyudisial ini menitikberatkan kepada korban dan bukan pelaku.

“Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” ujar Mahfud.

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 [peristiwa] yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” lanjutnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni di Aceh. Namun, Mahfud menyampaikan bahwa rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Data sudah ada sumbernya nanti akan di-crosscheck lagi. Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” ujarnya. (TGH/UN/Setkab.go.id)

 

Related posts

Pelindo Bertransformasi Tingkatkan Layanan Di Sektor Pelabuhan Non-Petikemas

Redaksi

Kasad : Istri Prajurit Jadi Kekuatan Dahsyat Mewujudkan Kemerdekaan RI

Redaksi

Sylvanne Hanya Korban Suruhan, PN Jakarta Utara Diminta Bebaskan Dari Dakwaan ITE

Redaksi

Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah Harus Sinkron dan Menyelesaikan Proyek Hingga Tuntas

Redaksi

Bupati Dan DPRD Kabupaten Bogor Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD 2023

Redaksi

Kegiatan Bimbingan Teknis Dan Pendampingan 5 R Bagi IKM Logam di Kabupaten Bogor dari Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Redaksi

Leave a Comment