Warta DKI
FituredPemilu

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Gelar Diskusi Publik Kontroversi Presiden Berkampanye

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Gelar Diskusi Publik Kontroversi Presiden Berkampanye

Wartadki.com|Jakarta, —  Memanasnya kontroversi pernyataan Presiden Joko Widodo tentang presiden boleh berkampanye, Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) menggelar diskusi publik dengan menghadirkan para kontestan Pemilu yang akan bersaing pada Pilpres 2024 ini , diskusi digelar Jumat (02/02/2024) di kawasan Jakarta Utara.

Imam Sunarto Arief, Sekjen Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat mengungkapkan, Diskusi Publik ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan edukasi terhadap masyarakat dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.

“Ada banyak isu yang harus diklarifikasi sebagai sumber informasi dari para kontestan yang bertarung. Agar tidak menimbulkan polarisasi ditengah masyarakat. Pemilu harus berjalan lancar dan damai dengan segala konsekwensi aturan yang kita miliki saat ini,” ungkap Imam.

Imam menambahkan, bahwa aturan perundang-undangan tidak bisa ditafsirkan melalui moral dan etik. Karena proses lahirnya undang-undang yang sekarang ini disepakati oleh wakil rakyat yang tentu sudah mempertimbangkan moral dan etik.

“Sekalipun masih banyak hal yang dirasa belum sempurna, dan masih meninggalkan ketidak-puasan bagi sebagian kelompok masyarakat, khususnya para pendukung kontestan yang saat ini sedang bertarung memperebutkan suara elektoral. Apapun itu Pemilu harus dilaksanakan dengan rule of game yang kita miliki saat ini,” tandasnya.

Hadir sebagai nara sumber Tim Kemenangan Nasiolal (TKN ) Paslon 01 Anies-Muhaimin, dihadiri oleh Dr.  Roby Nurhadi, TPN 02 Prabowo -Gibran diwakili Riza Patria , sementa dari Paslon 03 Ganjar -Mahfud dihadiri Hengky Irawan , sementara Prof Yudi Haryono selaku pengamat politik, dan dihadiri Komisioner Bawaslu DKI Jakarta  Quin Pegagan. Acara yang motori oleh Ketua Umum LPP Surak Oskar Fitriano ini berlangsung dinamis dan interaktif.

Hengky Irawan wakil direktur TKN paslon 03 adalah mantan aktifis yang aktif mengikuti perjalanan pasang surutnya dinamika politik di Indonesia, yang mengapresiasi lagu yang dibuat LPP Surak, bahwa suara rakyat adalah penyampaian suara Illahi .

Riza Patria dalam perkenalannya mengapresiasi gerakan yang dilakukan LPP Surak, mengenai aturan Undang-undang yang menyatakan Presiden boleh berkampanye.

“Presiden juga warga negara punya hak memilih atau di pilih, sebagai orang yang menjabat, yang berkuasa punya kemampuan, memiliki fasilitas kenegaraan yang luar biasa, semua ada potensi berkampanye , semua punya potensi dari RT hingga Presiden, namun sekalipun punya kuasa bukan berarti akan curang, sebagaimana dalam persepsi banyak orang, kecurangan bisa terjadi siapa saja semua orang berpotensi curang Presiden boleh kampanye namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai aturan,” jelas Reza dalam paparannya.

Lebih lanjut Reza menambahkan, “Siapa yang kampanye kan belum ada kampanye. Saya pribadi gak perlu presiden berkampanye, karena Prabowo Gibran akan menang 1 putaran tanpa presiden harus berkampanye , tidak perlu ribut-ribut tentang presiden kampanye,” Tegasnya .

Dr. Roby Nurhadi  dari TKN Paslon 01 mengatakan, Jika masyarakat tidak keberatan Presiden berkampanye, tentunya tidak akan ada kontroversi.

“Presiden harusnya memastikan pemilu jurdil , kapan presiden tidak menggunakan fasilitas negara wong paspampres selalu kawal , Istri presiden saat menggunakan kendaraan dinas jarinya menunjukkan Paslon tertentu, dan ada kampanye pinter-pinter dimana bansos ada logo Paslon, potensi melanggar, dikhawatirkan hal ini akan diikuti pejabat lain dalam kapasitasnya sebagai pemimpin negara akan terjadi bias nilai, pada saat pemilihan sebelumnya harus non aktif, bukan soal aturan main yang bisa di atur tapi soal nilai yang tergores,” jelasnya

Roby menambahkan, Ini tantangan bagi kedaulatan rakyat dan wasit yaitu Bawaslu, KPU, dan MK. Pasal yang dibacakan Presiden hanya satu pasal sementara masih ada lanjutan pasalnya.

“Harusnya Presiden kalau mau kampanye dukungan kepada yang punya hubungan elektoral harusnya kampanyenya yang ada hubungan dengan partainya, ini tangan ibu negara mengacungkan tangan, etika berada di atas undang-undang, kita semua kecewa, kita kecam negara kita menghadapi penegakan hukum yang tidak ada ujungnya. Ayo sama-sama kita awasi sampai ke tingkat Kecamatan “. Lanjut Roby.

Quin Pegagan Komisioner Bawaslu DKI, mengatakan, bahwa Bawaslu sebagai penyelagara negara dalam hal ini lebih ke fungsi pengawasan berjalannya Pemilu, menyatakan jika Bawaslu bukan konseptor tapi penyelenggara.

“Eksekutornya Presiden dalam membaca pasal tidak seluruhnya, kalau Presiden kampanye, kampanyelah tapi ikuti aturannya, memungkinkan apa tidak,” jelasnya.

Hengky mewakili Paslon nomor urut 03. mengatakan “Presiden Sudahilah drama sinetronnya, sebaiknya keluar dulu dari PDI, mau dukung siapa tentukan sikap, sebaiknya netral ,sudahi gimik-gimik yang gak perlu, sehingga memicu perdebatan masyarakat, tolong dipertegas agar masyarakat tidak bingung, ” Tegas Hengky.

Yang dijawab oleh Perwakilan Paslon 02 Riza Patria, “Semua sudah jelas ya, kami sejak 2014-2019 berhadapan dengan PDIP tapi tidak ada masalah, sekarang belum-belum sudah dikatakan curang, mari kita laksanakan pemilu yang jurdil, sebenarnya siapa yang curang,? Sebagai Presiden ingin pemilu sukses, mas Gibran yakin menang tanpa harus mendapatkan bantuan dari Presiden, anak yang diremehkan tampil luar biasa di debat ke-2 dan ke-4 berhadapan dengan cak Imin yang wakil Ketua DPR Dosen dan profesor Mahfud MD, mari kita pilih Paslon yang bisa membawa rakyat adil dan makmur,” pungkasnya. (dw)

Related posts

Pena Foundation Bakal Gelar Festival UMKM dan Produk Pertanian Bogor

Redaksi

Babinsa Dan Warga Puspasari Gagalkan Tawuran Antar Pelajar

Redaksi

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Plt Bupati Bogor

Redaksi

Polsek Lubuk Baja, Batam Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Redaksi

Kapolres Bogor Lantik 106 Personil Kenaikan Pangkat TMT 

Redaksi

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Darurat

Redaksi

Leave a Comment