Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) segera tangkap dan tahan terlapor IR setelah meningkatkan status terlapor IR cs dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Advokat Lechumanan selaku pelapor kepada wartawan.
Menurut Lechumanan, dugaan penipuan dan penggelapan bahkan terjadi dugaan pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh IR bersama rekan-rekannya, yang mana merupakan warga negara Indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.
Yang mana, lanjut Lechumanan, dalam hal ini menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta yang akhirnya korban bernama Lechumanan berprofesi sebagai seorang advokat telah tertipu oleh palaku IR CS dengan modus operandi menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang diserahkan di Restoran Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan disaksikan oleh rekan dari pada korban antara lain berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lechumanan juga menyebutkan, bahwa IR telah mengajukan mediasi yang mana jelas-jelas dia sendiri tidak hadir dalam mediasi sehingga di duga keras dia menunda proses berjalannya hukum, sehingga terhadap proses hukum yang ditangani oleh Unit Resmob Polres Jakarta Selatan.
“Saya menghimbau agar proses penyidikan harus segera di lengkapi serta melakukan gelar penetapan tersangka dan melakukan panggilan tersangka hingga penahanan dan juga Pihak JPU agar segera dapat menerima berkas perkara yang bersangkutan karena sudah sangat meresahkan kita semua,” Jelasnya.
Lechumanan juga menambahkan, bahwa pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan. Apabila tidak datang juga maka pelaku segera di lakukan upaya paksa atau penangkapan, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Diduga terlapor yang selalu menganggap remeh pihak Kepolisian dengan sama sekali tidak mau hadir dengan tanpa alasan. Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan gelar penetapan tersangka agar dapat memberikan kepastian kepada Pelapor,” Harapnya.
Lechumanan menghimbau masyarakat agar hati hati terhadap orang berinisial IR CS karena yang bersangkutan pastinya akan mencari korban baru lagi dengan cara yang sama yaitu dapat mengatur memenangkan perkara di Mahkamah Agung.
“Perkara mafia kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan janji-janji palsu yang dikemukakan dengan segala rayuan yang menyakinkan korban selaku masyarakat umum dan sesuai Amanat Presiden agar mafia seluruhnya diberantas sampai ke akar-akarnya baik itu mafia kasus hingga mafia lainnya yang bersifat merugikan kepentingan rakyat,” Tegasnya.
Kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Lechumanan berharap, “Agar segera menetapkan tersangka terhadap terlapor IR dkk karena meresahkan dengan tidak menghadiri panggilan polisi dengan demikian kami minta pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor IR dkk guna pemeriksaan selanjutnya dan boleh dengan upaya paksa karena proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Tutup Lechumanan.
