Warta DKI
FituredHukumPolitik

Lagi, Gugatan Pepen Cs Pembatalan SK Menkumham Pengesahan Pengurus PDIP Disidangkan PTUN

Lagi, Gugatan Pepen Cs Pembatalan SK Menkumham Pengesahan Pengurus PDIP Disidangkan PTUN

Wartadki.com|Jakarta, — Ada dua Gugatan dengan nomor perkara yang berbeda dan prinsipal berbeda perkara terkait permintaan pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham), perihal perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni ;

Gugatan perkara nomor 311/G/PTUN/Jkt, didaftarkan lima kader atau anggota PDIP, Djufri Cs melalui Kuasa Hukumnya Anggiat B Manalu SH MH. Gugatan ini meminta kepada PTUN supaya membatalkan dan mencabut SK Menkumham tentang penetapan kepengurusan anggota dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PDIP) dan pengurus lainnya, masa bakti 2019-2024 hingga 2025.

Penggugat beralasan bahwa penerbitan SK Menkumham tersebut ditengarai tidak melalui kongres yang diatur dalam AD/ART Partai.Karena sudah didaftarkan dan diterbitkan SK pengesahannya sehingga harus dibatalkan agar dilakukan kongres.

PTUN sendiri telah menggelar sidang persiapan terhadap perkara nomor 311, oleh Majelis Hakim pimpinan Lucya Permatasari didampingi dua Hakim anggota. Proses persidangan masih tahapan pemeriksaan legalitas pihak Tergugat dan Penggugat, 18/9/2024.

Sementara gugatan lain dengan nomor perkara 316/G/2024/PTUN.Jkt, didaftarkan 4 orang anggota atau kader PDIP bernama Pepen Cs, melalui Kuasa Hukumnya Victor Nadapdap. Perkara ini juga telah digelar sidang perdana oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pimpinan Himawan, Rabu, (18/9/2024).

Kedua perkara tersebut tanpa kehadiran masing masing penggugat prinsipal hanya dihadiri Kuasa Hukum. Dalam gugatan gugatan kedua perkara tersebut tertera pihak Tergugat Kemenkumham dan Ketua Umum Partai PDIP Megawati Soekarnoputri. Yang hadir hanya Penggugat dan Tergugat Kemenkumham, tanpa dihadiri pihak Tergugat PDIP.

Untuk melanjutkan persidangan kedepannya pimpinan sidang Himawan SH MH, memerintahkan Panitera agar memanggil Tergugat Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hadir dalam persidangan pekan depan.

Pada intinya Gugatan nomor 316, pemohon meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) yang disahkan Menkumham tentang perpanjangan kepengurusan kader dan anggota partai PDIP, ungkap Victor Nadapdap.

Viktor Nadapdap menyampaikan, sidang ditunda sepekan dan Majelis minta gugatan nomor 316 ada perbaikan terkait struktur dan personalia DPP PDIP masa bakti 2029-2024 diperpanjang hingga 2025.

“Pada intinya isi gugatan adalah meminta Hakim PTUN supaya membatalkan SK Menkumham tentang perpanjangan kepengurusan kader, anggota, pencalonan anggota dewan, kepala daerah partai PDIP yang diterbitkan 1 Juli 2024, karena ditengarai tidak melalui mekanisme sebagaimana dituangkan dalam AD/ART Partai, sehingga dinilai cacat hukum,” ungkap Viktor kepada awak media .

Related posts

Hut DPRD Kota Depok ke-23, Mengemban Aspirasi Bersama Mengabdi

Redaksi

Jaksa Tetap Menuntut Fikri Salim Tujuh Tahun Penjara

Redaksi Wartadki

Polres Bogor Resmi Memulai Operasi Zebra 2023, Ini Jenis Pelanggaran Yang Menjadi Sasaran

Redaksi

Rutan Depok Meriahkan Bazaar Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi

Redaksi

Kedua Terdakwa Akui Buat Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Kratom Dengan Nipah 

Redaksi

Pemanggilan Yasonna Laoly, Pengamat : Novel Gagal Paham, Tidak Ada Pelanggaran SOP Oleh Penyidik

Redaksi

Leave a Comment