Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum: Terbukti Pembelaan Diri Maruba Pangaribuan Dan Mindo Baringbing Harus Dibebaskan

Kuasa Hukum Terbukti Pembelaan Diri Maruba Pangaribuan Dan Mindo Baringbing Harus Dibebaskan

Wartadki.com|Jakarta,— Persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai pada tanggapan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (17/7/2025). Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dituntut 10 bulan karena diyakini terbukti melakukan penganiayaan.

Dalam Pledoi kuasa hukum terdakwa Advokat Dr. Fernando Silalahi, Boyco Tambunan., dan Anggita Putri Rahayu, dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja, dinyatakan bahwa tindakan Terdakwa adalah bentuk pembelaan diri (noodweer) terhadap serangan dari Pelapor (Marcel Akyuwen), yang datang dalam keadaan mabuk dan membawa balok yang ujungnya ditancapkan paku. Hal ini sesuai dengan: Pasal 49 ayat (1) KUHP: “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk dirinya sendiri, tidak dipidana.

Menurut Fernando hal itu didasari, dengan fakta-fakta yang terungkap diperisidangan bahwa tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan bahwa  terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing yang melakukan penganiayaan terhadap Pelapor Marcel Akyuwen.

Tujuh saksi dihadirkan di antaranya, Bintang Pangaribuan. Hamonangan Pangaribuan dan Kolonel Binsar Sirait dari kesatuan TNI AL. Dalam keterangan nya Pangaribuan mengungkapkan, Maruba Pangaribuan beserta Mindo Baringbing langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading meski awalnya datang untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami.

“Kami datang justru sebagai korban pengeroyokan dan melaporkannya ke polisi. Penyidik malah menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka,” ungkap Bintang

Ketika melaporkan pengeroyokan , Bintang melanjutkan kesaksiannya, mereka disuruh penyidik untuk beristirahat malam dan menginap di Polsek saat melakukan pelaporan malam itu. “Besok paginya Maruba dan Mindo disuruh tanda tangan saat subuh lagi ngantuk-ngantuknya. Ternyata mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Bintang.

Sementara Kolonel Binsar Sirait mengungkapkan , yang mengaku heran dengan penetapan tersangka kedua orang yang merupakan kerabatnya itu.
“Saya jadi bingung kenapa mereka jadi tersangka. Padahal saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke polisi, malah ditahan dan jadi tersangka,” ungkap Binsar.

Aksi pengeroyokan ini sepengetahuan dirinya merupakan kedua kalinya oleh Yanto dkk yang juga menumpang di lahan yang ditempati Hamonangan Pangaribuan.

“Peristiwa penyerangan dan pengeroyokan ini sudah yang kedua kali. Tapi setelah yang kedua saya minta mereka lapor polisi malah akhirnya Maruba dan Mindo ditetapkan tersangka, padahal mereka yang dikeroyok,” kata Binsar.

Sebelumnya, pengacara Fernando Silalahi mengungkapkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Related posts

Gencar Lakukan Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi

Jokowi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Telah Selesai 79,9 Persen, Akhir Tahun 2022 Diuji Coba

Redaksi

Pesantren Sirajussa’adah Produksi Madu Untuk Kemandirian Santri

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yuni Indriany Perjuangkan Aspirasi Pengelolaan TPS dan Pelebaran Jalan Cipayung

Redaksi

Puluhan Warga RT 009-010 Komp Rawa Malang, Cilincing Buktikan Memiliki AJB

Redaksi

Tiga UPT Pemasyarakatan Kompak Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Leave a Comment