Wartadki.com|Cibinong, — Kuasa Hukum Pendeta Gereja HKBP Cibinong Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean bersama advokat Nugra M.H.S menyambangi langsung ke Kadiv Propam Polri Dan Irwasum Polri, pada Kamis, (13/02/2025).
Menurut Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, Upaya hukum ini dilakukan sebagai upaya korektif terhadap dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik atas adanya kesewenang-wenangan penyidik di Polres Bogor dan Polda Jabar.
Kasus pendeta Gideon Saragih ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penyidikan dengan terbitnya sprindik berulang kali setelah ditetapkan tersangka.
Pendeta Gideon Saragih yang telah sekian lama menjadi pendeta di Gereja HKBP Cibinong, menjadi tersangka atas pelaporan yang dilakukan jemaatnya sendiri dengan dugaan pemalsuan dokumen akta pernikahan gereja. Pelapor atas nama Renta Natasari Yohana Tambun memang benar telah diberkati di Gereja HKBP Cibinong.
Bahwa berdasarkan Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ada satu unsur pun seseorang di tersangkakan kemudian baru dilakukan penyidikan.
Dan bukti yang dijadikan penyidik adalah surat asli gereja bukan akta palsu sebagaimana dituduhkan kepada Pendeta Gideon Saragih yang hingga detik ini masih melayani jemaat HKBP Cibinong.
Dalam penanganan kasus ini lanjut Roni Prima Panggabean, mempertanyakan mengapa Polres Bogor dan Polda Jabar melakukan dugaan kesewenang-wenangan, “Apakah oknum penyidik Polres Polres dan oknum Polda Jabar punya aturan hukum tersendiri ? Polres Bogor melangkahi hukum acara pidana dan Undang Undang Kepolisian RI, atau apakah lebih tinggi kedudukan Polres Bogor dari pada Kapolri ?,” Tegas Roni Prima Panggabean bersama advokat Nugra M.H.S setelah keluar dari ruangan Birowassidik.
Dijelaskannya juga, bahwa dalam laporan pengaduan saat ini sudah dalam penanganan Korwas 2, Roni Prima Panggabean juga menyambangi langsung ke kadiv propam polri dan irwasum polri.
“Kami mengapresiasi atas tindakam cepat responsif oleh Divisi Propam Polri dan Karowassidik, kami masih yakin bahwa masih banyak polisi yang baik dan berintegritas,” ujarnya.
Untuk selanjutnya kuasa hukum juga akan menempuh ke Komisi 3 DPR RI dan melaporkan Renta Natasari Yohana Tambun dan beberapa oknum Gereja HKBP Cibinong harus bertanggungjawab dihadapan hukum akan hal ini,” tegas Roni Prima Panggabean setelah keluar dari ruangan di Mabes Polri.