Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum Ajukan Banding Kecewa Atas Vonis Hakim

Kuasa Hukum Ajukan Banding Kecewa Atas Vonis Hakim

Wartadki.com|Jakarta,– Kuasa hukum dari terdakwa R, Christian Farolan Situmeang mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Majelis hakim pimpinan Maryono menjatuhkan vonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 Jo pasal 64 KUHP, Kamis (2/5).

Menurut Christian Farolan Situmeang , putusan tersebut tidak adil terhadap kilennya yang mana didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang menguasai hasil kejahatannya adalah mertua dari terdakwa selain itu dalam persidangan , terdakwa mengaku bahwa perbuatan itu didasari tekanan dari suami dengan alasan suami perlu uang fresh money untuk mengembangkan usaha dan operasional usaha, berdasarkan keterangan terdakwa bahwa suaminya  berselingkuh dengan wanita lain. Terdakwa selalu diancam akan diceraikan jika tidak mencari uang yang banyak untuk segala keperluan pribadi suami terdakwa.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa yang juga merupakan dosen universitas swasta ternama di Jakarta Christian Farolan Situmeang mengatakan,  “Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam pengaruh tekanan suami, kami berharap sebagai kuasa hukum terdakwa agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memperhatikan keterangan dari terdakwa bahwa memang didalam hukum acara pidana mengatur mengenai jika perbuatan pidana dilakukan karena ada tekanan tidak dapat di pidana  andaikata majelis hakim menilai perbuatan dari terdakwa ini memang akan di sanksi hukum berikanlah hukuman yang ringan,  saat ini terdakwa yang masih memiliki dua orang anak,  bertanggung jawab untuk merawat dan membesarkan serta  memperjuangkan agar masa depan anak-anak tersebut lebih baik, “ujarnya.

Namun hal itu, lanjutnya,  tidak menjadi pertimbangan majelis hakim sama sekali dan terdakwa divonis hakim konfrm dengan tuntutan JPU yang sebelumnya yang  menuntut terdakwa dengan tuntutan empat tahun penjara.

“Untuk itu kami ajukan banding karena kami rasa vonis tersebut terlalu berat untuk klien kami, dari sisi kemanusiaan juga terdakwa merupakan ibu dari dua anak satu berumur tujuh tahun dan satu lagi berumur lima tahun. Dimana dalam usia ini sangat membutuhkan sekali peran dari seorang ibu untuk masa perkembangan anak tersebut,” ungkap Christian Situmeang kepada awak media.(DW).

 

Related posts

KPK Tegaskan Kawal Pengelolaan Dana Desa, Ada 14 Potensi Persoalan

Redaksi

PN Jakut Terbitkan Penetapan Eksekusi Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Lapor Ke PT

Redaksi

Sambut Ramadhan,Lapas Cibinong Adakan Pesantren Kilat Untuk Warga Binaan

Redaksi Wartadki

Universitas Pertamina Akan Kembangkan Vokasi Hijau di IKN

Redaksi

55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Redaksi

IPFEST 2024, Universitas Pertamina Berhasil Meraih Penghargaan

Redaksi

Leave a Comment