Wartadki.com|Bogor, — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Bogor hanya dalam kurang dari sebulan proses pencocokan dan penelitian ( coklit) data pemilih telah selesai dan rampung 100℅.
Sebanyak 14.548 petugas pemutahiran data pemilih ( pantarlih) di terjunkan sejak 24 juni 2024 lalu.
KPU Kabupaten Bogor menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 3.924.292 dari data yang di Terima itu akhirnya kabupaten bogor terpetakan sebanyak 7.686 tempat pemungutan suara ( TPS).
” Untuk mengolah data DP4 sebanyak itu akhirnya kita membutuhkan petugas pantarlih sebanyak 14.548 yang mulai bekerja dari tanggal 24 juni 2024 sampai akan berakhir pada 24 juli 2024,” kata Kepala Divisi data dan informasi KPU kabupaten bogor Asep Saeful Hidayat kepada awak media Berita Parlemen. Com, pada hari Rabu, (24 Juli 2024).
Menurutnya dari kegiatan yang telah dilakukan kpu ada pula koordinasi dengan PPK dan PPS
” Alhamdulillah H-2 kabupaten bogor sudah menegaskan e-Coklit sebesar 100 ℅ selesai dan tuntas ” katanya.
Terbukti kurun waktu 2 hari sebelum tanggal 24 Juli 2024 semua data yang di mintakan untuk di lakukan Coklit sudah tersampaikan kepada KPU kabupaten bogor melalui e-Coklit dengan baik sebanyak 100 persen.
“Kami sampaikan Alhamdulillah H-2 yakni 22 Juli 2024 pantarlih se- kabupaten bogor mampu menuntaskan tugas nya 100 persen dan sudah terupdate di e-Coklit” ungkap Saeful.
Dia menjelaskan kondisi di lapangan dan kendala yang di alami oleh petugas pantarlih misalnya di kompleks perumahan yang susah di temui dan pada waktu tertentu saja mereka hanya ada di rumah.
Dengan kondisi seperti ini masih kata Saeful, kemudian petugas melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan ke wilayahan setempat seperti rt dan rw.
Kemudian dengan jajaran kepala desa, sehingga teragendakan komunikasi antara pantarlih dengan masyarakat yang ada di perumahan.
Begitu juga kendala yang masuk kedalaman kategori tidak memenuhi syarat ( tms) yakni yang sudah meninggal, pindah datang, pindah keluar. Hal seperti itu harus di buktikan dengan administrasi.
” Hingga komunikasi informasi yang di peroleh terhadap kategori TMS tadi, di lakukan koordinasi dengan pihak desa, akhirnya pihak desa menerbitkan surat keterangan bahwa orang tersebut sudah tidak ada di wilayahnya, kemudian di lakukan tindakkan oleh petugas pantarlih dan PPS” benernya.
” Dengan begitu lanjut saeful pada saat proses coklit ketika ada yang seperti itu, maka yang termasuk dalam kategori TMS bisa langsung di keluarkan keterangan oleh pihak desa” sambungnya.
Lalu bagaimana pengawasannya, lanjut dia,
Yang pertama KPU kabupaten bogor membentuk korwil. Semua komisioner di sebar menjadi lima (5) kelompok, di mana masing masing komisioner akhirnya memantau atau melakukan koordinasi dengan 8 kecamatan.
” Jadi semuanya di lakukan oleh komisioner dari KPU kabupaten bogor dan melibatkan semua kesekretariatan. Tim KPU kabupaten bogor melakukan kunjungan atau supervisi kepada kecamatan yang di tugaskan” jelas Saeful.
Kemudian di KPU kabupaten bogor membentuk layanan Help Desk, jadi ketika ada laporan atau aduan dari masyarakat, lalu ada kendala yang di alami pantarlih PPS dan PPK, tim Help Desk selalu siap dengan membuka layanan zoom meeting.
“Ketika turun kelapangan juga kami selalu mengawasi kegiatan petugas pantarlih untuk memastikan apakah ada prosedur yang salah atau tidak dalam melakukan coklit, pantauan kami di lapangan tidak di temukan kesalahan” tegasnya.
Bagaimana memastikan profesionalisme yang di lakukan oleh pantarlih di lapangan, yakni dengan metode pendampingan oleh PKD dan di kecamatan juga di awasi.
Dengan pengawasan itu dia berharap menjadi sarana yang efektif dalam konteks memantau kerja pantarlih di lapangan berjalan dengan baik.
” Sampai saat ini begitu ada laporan dari bawaslu, Panwascam dan PKD itu kami Terima dan langsung kami lakukan tindakan terhadap laporan yang di sampaikan.