Wartadki.com|Depok, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Hakim Pengadilan Negeri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Rp 850 juta.
Buntut penangkapan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).
Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr. Muhtar Said mengapresiasi mengapresiasi kinerja KPK.
Menurutnya Lembaga Anti Rasuah tersebut telah bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
“Kita mengapresiasi kinerja KPK dalam upaya penegakan hukum dengan menangkap Hakim di tingkat Daerah atau di Depok. Penangkapan hakim ini upaya yang sudah sangat tepat,”ujar Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) saat dihubungi di Depok.

Said mengatakan dalam sejarah KPK-nya Hongkong atau Independent Commission Against Corruption (ICAC) dikenal dunia sukses dalam menangani korupsi.
Menurutnya, untuk memulai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi mereka memulai dari penegak hukumnya.
“Nah disini KPK itu sudah bagus meng-OTT hakim. Karen hakim itu pembuat hukum. Kalau hakim itu jorok dan korup dimana lagi masyarakat mencari keadilan,”kata Said Jebolan S3 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Akan Ada Hakim Yang Lain ?
Untuk itu, dirinya meminta kepada Badan Pengawas Hakim harus aktif mengawasi hakim di Pengadilan.
Menurutnya, bila tidak aktif dalam pengawasan maka akan terjadi lagi hal serupa penangkapan hakim.
“Badan Pengawas Hakim harus aktif mengkontrol anggotanya atau hakim di Pengadilan. Kalau tidak aktif, maka tidak akan menemukan kejadian seperti ini,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan terungkapnya kasus OTT hakim maka sebenarnya banyak kasus yang masih belum terungkap. Menurutnya, korupsi itu tidak bisa dilakukan dengan sendiri-sendiri, tapi dilakukan secara sistematis berkelompok.
“Apa bila ada satu hakim tertangkap tangan pasti akan ada yang lainnya dan ini sifatnya tersistematis,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penangkapan OTT hakim Depok tersebut diduga diberikan untuk mempercepat atau memuluskan proses ekseskusi lahan 6500 m di Tapos.
Dalam sengketa tersebut melibatkan antara perusahaan PT Karabha Digdaya dengan warga. Kasus ini menjadi sorotan publik usai tidak lama Pemerintah menyetujui kenaikan gaji hakim.
Atas tindakannya tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim sesuai Pasal 101 KUHAP 2026.

