Wartadki.com|Jakarta, DS adalah ibu dari AAK (korban) yang merupakan siwa di SMP PIIS yang mengalami kekerasan fisik di saat jam belajar, ibu dan anak itu kembali menjalani pemeriksaan di Unit V PPA Polresta Tangerang (12/5/2026). Hal itu dikarenakan status Laporan Polisi No: LP/B/168/II/2026/SPKT. Satreskrim/Polresta Tangerang Polda Banten telah naik status menjadi Penyidikan. Sebagaimana diungkapkan Friska JM Gultom, SH dari Kantor Hukum Friska Gultom & Partners kepada awak media, (2/7/2026) di Jakarta.
“Itu artinya kekerasan fisik yang dialami anak AAK (korban) saat masih jam belajar mengajar di SMP PIIS yang dilakukan oleh anak Pelaku DAS adalah merupakan tindak pidana Pihak penyidik perkara a quo pun telah mengundang pihak anak Korban dan anak Pelaku untuk Diversi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak namun Diversi tersebut tidak menemui kata sepakat untuk menyelesaikan perkara a quo secara musyawarah mufakat sehingga pada tanggal 13 Mei 2026, berkas perkara a quo telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Perkara A quo”. Kata Friska
Menurut Friska , selain itu, pertemuan mediasi kedua antara Ibu anak Korban AAK dengan pihak sekolah SMP PIIS tidak tercapai musyawatah mufakat dan atas pengaduan yang disampaikan oleh ibu dari anak AAK (korban) sehubungan adanya kelalaian dan tidak adanya pengawasaan sekolah SMP PIIS sehingga terjadi kekerasan fisik, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan sanksi melainkan hanya akan melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah SMP PIIS.
Setelah tanggal 20 Mei 2026, lanjut Friska, pihak sekolah SMP PIIS telah melakukan press release yang dimana-mana secara garis besar diduga pihak sekolah SMP PIIS ingin menjelaskan kepada masyarakat umum khususnya warga wilayah kota Tangerang bahwa SMP PIIS ramah anak namun faktanya ada tindakan kekerasan yang terjadi di SMP PIIS yang dilakukan salah satu anak di SMP PIIS yang saat ini proses hukumnya telah sampai penyidikan di Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang bahkan pihak ibu AAK (korban) telah melaporkan dugaan kekerasan psikis/bullying yang diduga dilakukan oleh salah satu anak yang bernama DAT yang dialami anak AAK kepada salah satu guru di SMP PIIS namun terhadap anak yang inisial DAT yang diduga melakukan bullying tidak diberikan sanksi.
“Adapun bentuk tindakan bullying yang dilakukan anak DAT adalah di dalam grup whatsapp ABAH SHOP menyerukan atau memprovokasi seluruh siswa-siswa SMP PIIS yang ada di dalam grup whatsapp tersebut untuk menjauhi anak AAK (korban) karena AAK berani berbicara atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan psikis yang terjadi di sekolah SMP PIIS kepada orang tuanya.
Dengan adanya dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan 2 orang siswa SMP PIIS yaitu DAS dan DAT terhadap anak AAK ( korban) saat jam belajar mengajar masih berlangsung di SMP PIIS maka dapat dinyatakan SMP PIIS tidak ramah terhadap anak. Akankah setiap terjadi kekerasan fisik dan psikis di SMP PIIS, korban “disuruh diam dan tidak boleh meneruskan permasalahan ke jalur hukum”?.
“Sikap SMP PIIS ini tidak sesuai dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo yang menyerukan bullying di sekolah harus segera diatasi, Kuasa hukum ibu korban nyonya DS, Friska JM Gultom, SH dari Kantor Hukum Friska Gultom & Partners menyampaikan saat ini nyonya DS menunggu ditegakkannya hukum atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami anaknya AAK di SMP PIIS” Punkas Friska.

