Depok -Â Ratusan massa korban investasi bodong dari Koperasi Pandawa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk menuntut kejelasan nasib dari uang yang sudah di tanamkan di Koperasi Pandawa.
Denny Andrian sebagai kuasa hukum dari para korban meminta agar jaksa penuntut umum untuk diganti karena pihak nya menduga jaksa penuntut umum tidak bisa bekerja.
“Kita minta diganti karena kita menilai kalau jaksa pentuntut hanya pasif dalam bekerja,” kata Denny disela-sela aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (02/11).
Tidak hanya itu dirinya juga mempertayakan pihak kejaksaan yang tidak memasukan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Pandawa ini karena menurutnya kasus ini tidak lebih besar dari kasus First Travel dimana kasus Fisrt Travel di masukan pasal TPPU.
“Ini yang menjadi pertayaan kami sebagai kuasa hukum kenapa tidak ada pasal itu apa karena uang di saldo mereka hanya tinggal satu jutaan dan aset Pandawa masil banyak kalau memang pihak jaksa tidak mampu memasukan pasal tersebut maka kita akan lakukan aksi di Kejakgung kita akan paksa untuk pasal tersebut dimasukan,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja pihaknya juga ikut mempertayakan adanya adanya pertemuan antara hakim yang menangani kasus ini dengan jaksa penuntut di ruang kasie pidum.
“Ada buktinya foto mereka bertemu pada tanggal 26 Oktober 2017 ada apa ini apakah etis mereka bertemu untuk membahas kasus ini, untuk itu kami ingin menuntut agar hakim dan jaksa yang menangani kasus ini di ganti,” tutupnya (yopi)
previous post