Warta DKI
FituredHukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungaan Hukum

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Timur menolak laporan Abel anak dari Azizah korban dugaan penculikan dan penyekapan. Penolakan disampaikan oleh Unit Harda yang bertugas pada Minggu, (22/9/2024).

Menurut Abel yang didampingi penasehat hukumnya Adnan Kamba, laporannya ditolak dengan alasan masih berhubungan melalui aplikasi WhatsApp sehingga tidak memenuhi unsur.

“Kamu tidak bisa melaporkan hal ini siapa tahu penculiknya pacar Mama kamu,” ucap Abel menirukan petugas unit Harda itu.

Sementara menurut Abel,  ibunya sudah disekap sejak 16 September 2024  sampai saat ini,  memang berkomunikasi untuk minta pertolongan terkait penyekapan dirinya. Saya bingung bagaimana solusinya dan harus lapor kemana, “ Jelasnya.

Adnan Kamba selaku penasehat hukum korban menyesalkan hal tersebut.  “Kami menyesalkan  ditolaknya laporan klien kami,  yang mana klien meminta perlindungan hukum atas dugaan penyekapan itu, seharusnya diterima karena sudah memenuhi unsur, langkah selanjutnya akan tetap melaporkan guna meminta perlindungan hukum klienya apabila di Polres dl tolak kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,”  ujar Adnan kepada awak media. (DW)

 

 

 

Related posts

Pilkada DKI Jakarta, Duel Populer Menentukan Siapa yang Lebih Dekat di Hati Rakyat

Redaksi

Pemprov DKI Jakarta Memberikan Insentif Pajak Di Sektor Perhotelan Dan Restoran

Redaksi

Anggito Damar Abimanyu Siap Jadikan KMNU UI Inkubator Cendekiawan Muda NU

Redaksi

Prodi Teknik Sipil UPER Merancang Perkuliahan Desain Bangunan Ideal Terhadap Bencana Alam

Redaksi

DPO Terpidana Dani Husada Ditangkap Di Pati, Jawa Tengah 

Redaksi

Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Ngambur (IKBN) Se-Pulau Jawa Mengadakan Turnamen Batminton

Redaksi

Leave a Comment