Warta DKI
FituredHukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungaan Hukum

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Timur menolak laporan Abel anak dari Azizah korban dugaan penculikan dan penyekapan. Penolakan disampaikan oleh Unit Harda yang bertugas pada Minggu, (22/9/2024).

Menurut Abel yang didampingi penasehat hukumnya Adnan Kamba, laporannya ditolak dengan alasan masih berhubungan melalui aplikasi WhatsApp sehingga tidak memenuhi unsur.

“Kamu tidak bisa melaporkan hal ini siapa tahu penculiknya pacar Mama kamu,” ucap Abel menirukan petugas unit Harda itu.

Sementara menurut Abel,  ibunya sudah disekap sejak 16 September 2024  sampai saat ini,  memang berkomunikasi untuk minta pertolongan terkait penyekapan dirinya. Saya bingung bagaimana solusinya dan harus lapor kemana, “ Jelasnya.

Adnan Kamba selaku penasehat hukum korban menyesalkan hal tersebut.  “Kami menyesalkan  ditolaknya laporan klien kami,  yang mana klien meminta perlindungan hukum atas dugaan penyekapan itu, seharusnya diterima karena sudah memenuhi unsur, langkah selanjutnya akan tetap melaporkan guna meminta perlindungan hukum klienya apabila di Polres dl tolak kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,”  ujar Adnan kepada awak media. (DW)

 

 

 

Related posts

DPRD Kabupaten Bogor Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda RPJPD 2025-2045

Redaksi

Praktisi Hukum Asal Sumut Roni Prima Panggabean, Menyoal Kebijakan Tapera

Redaksi

Melliana Susilo, Ketika Sang Ibu Rumah Tangga Mencari Keadilan

Redaksi Wartadki

Sutan Surya Lubis: Alangkah Baiknya Kata Maaf Yang Diucapkan Plt Bupati Bogor Diterima Dengan Hati Terbuka

Redaksi

Lagi, Salinan Putusan Lama Turun Sejumlah Pihak Keluhkan Birokrasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi

Jajaran AIPBR Sambangi Keluarga Duka dan Memberikan Bantuan

Redaksi

Leave a Comment