Warta DKI
FituredHukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungaan Hukum

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Timur menolak laporan Abel anak dari Azizah korban dugaan penculikan dan penyekapan. Penolakan disampaikan oleh Unit Harda yang bertugas pada Minggu, (22/9/2024).

Menurut Abel yang didampingi penasehat hukumnya Adnan Kamba, laporannya ditolak dengan alasan masih berhubungan melalui aplikasi WhatsApp sehingga tidak memenuhi unsur.

“Kamu tidak bisa melaporkan hal ini siapa tahu penculiknya pacar Mama kamu,” ucap Abel menirukan petugas unit Harda itu.

Sementara menurut Abel,  ibunya sudah disekap sejak 16 September 2024  sampai saat ini,  memang berkomunikasi untuk minta pertolongan terkait penyekapan dirinya. Saya bingung bagaimana solusinya dan harus lapor kemana, “ Jelasnya.

Adnan Kamba selaku penasehat hukum korban menyesalkan hal tersebut.  “Kami menyesalkan  ditolaknya laporan klien kami,  yang mana klien meminta perlindungan hukum atas dugaan penyekapan itu, seharusnya diterima karena sudah memenuhi unsur, langkah selanjutnya akan tetap melaporkan guna meminta perlindungan hukum klienya apabila di Polres dl tolak kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,”  ujar Adnan kepada awak media. (DW)

 

 

 

Related posts

Tim Advokat: Diduga Ayah  Memperalat Anak Untuk Gugat Ibunya, PN Serang Diminta Tolak Gugatan No.198

Redaksi

Presiden Partai Buruh Resmikan Posko Orange di Sepuluh Provinsi

Redaksi

Tantangan Sistem Pendidikan Indonesia, Membaca Ulang Prioritas Pemerintah

Redaksi

Universitas Pertamina Turut Berkontribusi Terhadap Pencapaian SDGs

Redaksi

Dari Konstituante Ke Kekuasaaan Tunggal- Jejak Dekrit 5 Juli 1959

Redaksi

Peningkatan Hubungan Kemitraan Strategis Antara Indonesia dan Amerika Serikat, Termasuk Keamanan

Redaksi

Leave a Comment