Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI melalui JPU Pengganti Dawin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menanggapi tanggapan Penasehat Hukum terdakwa atas tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya. Dalam tanggapannya JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, terdakwa juga tidak pernah menyesali perbuatannya yang telah merugikan orang lain yaitu korban.
Sebagaimana dinyatakan di muka persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim pimpinan Rudi Kindarto didampingi hakim anggota Maryono dan Erly Selasa (14/2/2022).
Dalam persidangan seblumnya majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dedy Chandra pemilik akun tiktok @ompolosbanget selama 4 tahun dan enam bulan. Selain tuntutan terdakwa dijatuhi hukuman denda.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti -bukti, serta fakta yang terungkap selama proses persidangan. Perkara bermula dilaporkannya terdakwa Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur dengan Laporan Polisi No.: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 04 Mei 2023. Karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.
Menurut JPU terdakwa Dedy Chandra, pada bulan Maret 2023 dan akhir bulan April 2023 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi, serta pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Maret 2023 sampai awal bulan Mei 2023, bertempat disekitar Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 Jl. Marina Raya dan di Jalan Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa telah dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut .
Perbuatan terdakwa dilakukan melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget disituah terdakwa membuat video konten-konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dikembangkan/dibangun oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan saksi menerangkan , terdakwa Dedi Chandra melakukan pencernaan nama baik, ujaran kebencian,dan penyebaran berita bohong, mei 2023 dapat pesan WhatsApp dari Bela divisi marketing PT Mandiri Bangun Makmur, ada akun tiktok , ada 56 link kemudian dilaporkan ke Direktur Apartemen , terdakwa adalah penghunindi Apartemen tersebut.
Tim kuasa hukum terdakwa ketika di tanya soal tanggapan /pledoi atas tuntutan JPU oleh awak media mengatakan , “maaf ya tanggapan tidak bisa kami berikan karena itu privasi,” Ujar salah satu kuasa hukum terdakwa (dewi)