Wartadki.com|Jakarta, — Surat Keputusan (SK) pengangkatan Mediator Non Hakim (MNH) diperbarui, SK yang lama dicabut oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hera Kartiningsih. Dalam pembaruan SK tersebut Hakim juga menjadi bagian dari Mendiator.
Hal itu diduga buntut dari kisruhnya oknum Mediator Non Hakim (MNH) beberapa waktu lalu atas ketidak transparan penanganan mediasi perkara. Sehingga Ketua PN Jakut bersama jajarannya melakukan langkah baru dengan mencabut SK para Mediator Non Hakim PN Jakarta Utara, untuk diperbaharui dan disempurnakan.
Dalam rangka pembenahan dan penataan tata cara untuk melakukan mediasi (perdamaian) terhadap para pihak yang berperkara. Penyempurnaan yang dilakukan pihak PN Jakarta Utara adalah, Mediador Non Hakim akan duduk bersama dengan Hakim Mediator Pengadilan yang akan memediasi suatu perkara Perdata.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, pada hari Selasa, (4/6/204) mengatakan, bahwa SK Mediator Non Hakim yang lama dicabut dan telah diperbaharui dengan SK yang baru. Karena para Meditor Non Hakim masih dibutuhkan untuk memediasi perkara para pihak yang berperkara, sehingga Ketua PN Jakarta Utara menerbitkan kembali SK penyempurnaan.
“SK yang lama dicabut dan diterbitkan lagi SK yang baru. Jadi dalam SK yang baru sekarang Mediator Non Hakim berdampingan dan ada Mediator Hakim untuk memediasi suatu perkara. Pihak Pengadilan akan selalu berbenah terhadap hal hal yang dianggap negatif,” ungkap Humas.