Warta DKI
Megapolitan

Ketua LSM Penjara PN Bersama LSM LKPK : Desak Pemerintah Pusat Tindak Tegas Pelaku Galian C Diduga Bodong di Kabupaten Bogor

Wartadki.com | Cibinong – Pelaku usaha Galian C yang berada di Wilayah Desa Nambo dan Lulut Kacamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor terpantau langsung sudah merusak hutan akibat galian C dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk terhadap masyarakat Nambo dan Lulut
Ketua LSM Penjara PN ‘ Deddy bersama Ketua LSM LKPK’Josder dan beberapa wartawan turun langsung investigasi terlihat kondisi hutan sudah mulai rusak faktor dari galian di beberapa titik. ” Kegiatan ini harus kita kordinasikan baik kekejaksaan maupun ke Kementerian agar segera di tindak tegas secara Hukum dan UU siapa saja yang terlibat dalam kegiatan itu ” tegas Deddy.
Salah satu warga Inisial EN menjelaskan seputar galian C yakni lokasi galian pengusaha sudah di bayarkan ke warga  dan sudah berkordinasi ke Muspida melalui inisial AD. EN menambahkan bahwa galian tersebut adalah bodong ,tidak mengantongi izin Galian.
” Kegiatan galian ini sudah berkordinasi ke lingkungan dan muspida dengan kesepakatan tanah yang digali akan di bayar ke warga masing-masing, untuk muspida akan di bayar 70.000 rupiah/Trif di tambah 70.000 rupiah/trif buat lingkungan” papar EN,beberapa hari lalu Kamis ( 16/07/2021 ).
Ketua LSM LKPK mengatakan sesuai hasil investigasi dan wawancara dari berbagai sumber kegiatan tersebut kuat dugaan illegal sangat disayangkan para oknum pengusaha yang menggali tanah milik perhutani tanpa izin adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
” Sesuai hasil wawancara dari saudara EN mengatakan semua galian tersebut afalah bodong ,namun belum ada pihak pengusaha yang bisa kita konfirmasi maka dari itu dua LSM ini akan segera melaporkan kepada instansi terkait ” kata Ketua LKPK.
Sementara Pemerintah setempat yang terkesan tutup mata atas rusaknya hutan milik Perhutani yang selama ini digarap dan kelola masyaraakat setempat, bahkan perlu juga di telisik siapa oknum yang menjual lokasi galian tanah milik negara (perhutani ) tersebut.
Kedua LSM tersebut desak pemerintah pusat agar segera menindak tegas para oknum pengusaha dan pihak lain yang sengaja melawan hukum terlepas dari itu LSM Penjara akan membuat laporan ke instansi terkait atas praktek galian C yang merajalela melakukan aktivitas tanpa ada izin resmi dari kementerian. ( Tim )

Related posts

Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas, Personil Pengamanan Operasi Ketupat Polsek Megamedung Tetap Bersiaga

Redaksi

Koni Kota Depok Target Raih 10 Besar di Porprov Jabar ke XIV 2022

Redaksi

Zubair Halim: Partisipasi Masyarakat dan Ormas Penting Dalam Pembangunan

Redaksi

Bekali 1.111 Calon Purna Bakti ASN, Pemkab Bogor Beri Motivasi

Redaksi

Komisi I DPRD Jabar Bahas Persiapan Kabupaten Bogor Barat

Redaksi Wartadki

Polemik Harga Sewa Kios Blok M, Pengelolaan Langsung PT MRT Jakarta dan Gratis Biaya Sewa Dua Bulan

Redaksi

Leave a Comment