Warta DKI
Ragam

Ketua KPU Kota Depok, Baru 5 Partai Politik Dinyatakan Lengkap Administrasi

Depok – Kembali Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk segera datang ke KPU dan menyerahkan seluruh data yang di perlukan untuk di lakukan verifikasi kelengkapan.
Karena sampai dengan hari ini Minggu (15/10) baru lima parpol yang di nyatakan lengkap secara administrasi ke lima parpol tersebut adalah Perindo, PDIP, PSI, Nasdem  dan  Partai Berkarya.
“Parpol harus memperhatikan waktu pendaftaran, karena dokumen yang dibawa perlu pengecekan kelengkapan, harusnya Parpol yang datang di hari terakhir malah lebih siap dalam menata dokumen karena kami tidak menginginkan sebaliknya,” ujar Titik.
Terkait dengan himbauan Ketua DPC PDIP terhadap parpol yang terlambat mendaftar Titik berangapan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada aturan dan PKPU 11 tahun 2017 bahwa setiap parpol wajib menyerahkan minimal 1000 atau 1/1000 berkas yang di input.
“Intinya surat edaran 580 tetap menginstruksikan parpol melengkapi berkas, jika besok setelah pengecekan berkas tetap masih belum lengkap maka kita menunggu arahan KPU RI, karena KPU Kabupaten Kota adalah implementor, semua kebijakan dilakukan KPU RI, tapi untuk menghindari hal-hal terkait penyerahan berkas yang mepet waktu, kami berharap parpol juga disiplin dan artinya administrasi harus menjadi perhatian penting,” katanya.
Lebih lanjut Titik mengatakan bahwa untuk mengantisipasi hadirnya parpol secara bersamaan pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa tim hal tersebut bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi.
“Kami sudah siapkan 5 -7 tim untuk penerima berkas, meja dan ruangan sudah di setting ulang, agar parpol yang hadir tidak perlu perlu menunggu,” katanya.
Titik juga menjelaskan bahwa partai yang sudah mendaftar dan teryata terdapat kekurangan atau kesalahan maka parpol dapat melengkapi ke esokan harinya.
“Penyerahan berkas harus dilakukan sampai pukul 24.00 Wib adapun pengecekan berkas membutuhkan waktu lebih dari jam 24.00 saya kira itu bisa dinamakan dalam proses,artinya, parpol harus mengisi daftat hadir dan membawa berkas sampai batas waktu 24.00,” imbuhnya.
Berbeda dengan parpol yang memang terlambat untuk mendaftar tidak ada lagi perpanjangan waktu karena memang sudah perintah PKPU tahapannya seperti itu,” tutupnya. (Yopi)
 

Related posts

Warga Desa Nanggerang Sambut Program Jokowi, Sangat Antusias

Redaksi

Tuntutan Supir Angkot Diakomodir Pemkot Depok

Redaksi

Walikota Bogor Resmikan Kantor Kecamatan Bogor Barat

Redaksi

Surabaya Kembali Diteror Bom

Redaksi

Logos Awasi Anggaran Pemkot Depok

Redaksi Wartadki

Rumah Kreatif Anak Muda di Kota Bogor

Redaksi

Leave a Comment