Warta DKI
Megapolitan

Ketua Gapensi Kabupaten Bogor: Janggalnya, Gagal Tender Proyek Pembangunan Hotel Sayaga

Wartadki.com| Bogor – Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor, H. Enday Dasukis mengomentari digugatnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata Bogor, milik pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Enday yang telah berpengalaman mengikuti proyek pemerintah puluhan tahun itu menanggapi adanya kejanggalan dalam proyek pelaksanaan pembangunan hotel sayaga yang telah gagal tender.
“Jadi kalau mau mengarahkan (pengadaan) barang dan jasa di BUMD itu, yang ngatur yang punya perusahaan Bupati, bukannya Direksi sebagai karyawan atau kuli,” kata Enday, menganalogikan hal itu,lewat sambungan telpon, pada Kamis, 2 Juli 2020.
Lanjut Enday, “Proses pengadaan barang dan jasa BUMD diatur melalui Peraturan kepala daerah yang dalam hal ini adalah peraturan bupati, tidak ada yang lain,” katanya.
“Sehingga kalau saja bupati belum mengaturnya, atau belum mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang hal tersebut. maka harus mengacu pada peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” terang Enday.
Enday mengetahui betul anggaran pembangunan hotel sayaga seutuhnya dari pemerintah, “Anggaran yang digunakan untuk bangun hotel sayaga adalah dari penyertaan modal pemerintah (PMP) APBD kabupaten Bogor. Bukan dari hasil usaha BUMD itu sendiri,”
Dia menegaskan kembali, “Peraturan direksi (Perdir) tidak dengan serta merta mengatur pengadaan barang/jasa, tapi harus dengan Perbup.. tidak ada yang lain..” kata Enday.
“Dan ironisnya Perdir dan Kepdir (Keputusan Direksi) yang disampaikan sebagai dasar hukum tender, tapi jadi rahasia perusahaan.. ada apa?,” ujar Enday.
Lalu ia meminta “Baca tuh pasal 14 dan pasal 18, UU (Undang-Undang) No. 14/2008, tentang. KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” ujarnya.
Dia mempertanyakan dasar gagal terder tersebut, “Kenapa gagal tender, apa alasannya, bisa gagal?” tanyanya.
Lebih lanjut, Enday yang telah malang melintang didunia usaha kontruksi pekerjaan pemerintah itu, membeberkan pengalamannya, “Saya sudah bekerja dijasa kontruksi ini dari tahun 80an, sudah 40 tahun,” katanya.
Spesifikasi pekerjaan pembangunan hotel Sayaga itu, “ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya),” katanya.
Enday juga menjelaskan barang yang seharusnya dipasang tidak sesuai “Baru kali ini pemasangan kloset jongkok cuma 0,8 unit apanya yang dipasang?, logika gak?, realistis gak?” katanya,
“Wastafel (tempat cuci tangan) dipasang 1,2 apanya yang dipasang, terus keran dipasang cuma 0,6 maksudnya apa? belum kencangkah, sudah rusak kah?,” katanya, “Artinya tender itu dipaksakan,” pungkasnya. (Tengku Yusrizal/Hasibuan).

Related posts

Banser Depok Usai Pengajian Bareng Gus Iqdam Gercep Bersihkan Sampah

Redaksi

Ade Yasin: Kehadiran Ruang Sidang Baru, Tingkatkan Layanan PN Kelas IA Cibinong  

Redaksi

Oknum Organda Diduga Terlibat, Kuasa Hukum Nandar Klarifikasi Isu Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot

Redaksi

Apkasi Otonomi Expo 2025 di ICE BSD City, Berlangsung Hingga 30 Agustus

Redaksi

Pemkab Bogor Hadirkan Pesta Rakyat Melalui Bogor Fest 2023

Redaksi

Banyak Korban Terlindas Kontainer, Aliansi Jakarta Utara Menggugat PT Pelindo Bartanggung Jawab

Redaksi

Leave a Comment