wartadki.com|Cibinong – Keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Bogor Tahun 2021 pada 29 Juli 2022 lalu menjadi sorotan publik. Pasalnya, melalui resume hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021 di Kab Bogor.
Terdapat empat item ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi sorotan BPK, yang salahsatu item laporan menyoroti tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang pada hasil uji petik dinyatakan tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp,4.209.381.975,00.
Besarnya loss kas daerah dengan angka sekitar 4 Miliar lebih tersebut mendorong berbagai pihak berlomba untuk mendapat konfirmasi atas LHP BPK RI Jawa Barat tersebut. Dikutip dari berbagai portal media online yang ikut menyoroti, terdapat konfirmasi maupun pernyataan dari Kadis maupun Kabid pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bogor yang menyatakan telah membayarkan minusnya retribusi ke kas daerah.
Adanya klaim pengembalian nilai retribusi yang diketahui dari 7 UPT PS (Pengelolan Sampah) dan dari Dinas LH Kab bogor tidak diiringi dengan penyampaian bukti pengembalian ke publik. Hal itu yang disorot oleh Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamet, dalam isi surat permohonan konfirmasi atas nama DPC PWRI Bogor Raya yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bogor, Tertanggal 26 Januari 2023.
“Mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan amanah dalam UU No 14 Tahun 2018, kami atas nama DPC PWRI Kab Bogor pada tanggal 26 Januari 2022 lalu secara resmi mengajukan konfirmasi kepada DLH Kab Bogor. Namun, hingga hari ini belum mendapat respon dari surat tersebut,” ujar Rohmat dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PWRI Bogor Raya di Jl Mayor Oking, Kota Bogor, Selasa (01/2).
Disampaikan oleh Rohmat, pasifnya respon DLH Kab Bogor terhadap surat yang dikirimkan merupakan preseden negatif dalam proses pelaksanaan tatanan keterbukaan dan transparansi informasi yang jelas telah di lindungi ketentuannya pada UU No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ketika KIP dan Transparansi tidak dilaksanakan, bukankah hal tersebut menjadi pemicu beredarnya opini liar? dan pastinya menimbulkan perspektif kurang baik. Sudah kami telusuri pemberitaan atas adanya pernyataan telah dikembalikan kurangnya retribusi ke kasda (Kas Daerah). Isi surat kami pun hanya ingin mendapat tambahan informasi atas berbagai kabar tersebut, dengan pastinya dapat memperlihatkan salinan pembayaran, walaupun bersifat foto dan copy saja sudahlah cukup,” tegasnya.
Total, lanjut Rohmat, terdapat lima (5) item pertanyaan yang dituangkan dalam surat konfirmasi yang diantarkan secara langsung oleh Tim DPC PWRI Bogor Raya.
“Hingga saat ini kami DPC PWRI Bogor Raya masih mengharapkan etika baik dari DLH Kab Bogor untuk memberikan tanggapannya atas surat kami. Tim DPC PWRI Bogor Raya mengkonfirmasi atas dasar observasi data, dan memang belum mendapat bukti adanya bukti pengembalian pembayaran,” ucap Dia.
“Kami DPC PWRI Bogor Raya merupakan wadah organisasi profesi dari para insan jurnalis yang pada pedomannya menjalankan kegiatan jurnalistik melalui kaidah dan kode etik. Surat konfirmasi merupakan wujud kebutuhan informasi yang dimaksudkan guna penyajian keberimbangan pemberitaan, yang juga mengandalkan kecepatan update informasi dalam penayangan. Semoga DLH melalui Kepala Dinas Ade Yana dapat segera merespon surat konfirmasi kami, sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik,” tutup Rohmat.
Guna Keberimbangan informasi, Tim DPC PWRI telah mengajukan konfirmasi ke Bagian Prolap BPKAD Kab Bogor melalui pesan WhatsApp pribadi. Dalam balasan, pihak Prolap BPKAD menanggapi dengan mengarahkan untuk dapat langsung mempertanyakan kepada pihak Inspektorat.
“Selamat siang bapak,,kami dari proglap bpkad,,kebetulan untuk di kami hanya berkaitan dengan publikasi kinerja saja. Untuk mendapatkan infonya. Silakan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bogor, demikian arahan dari atasan kami trims,” imbuh Prolap BPKAD. (Tim PWRI)