Warta DKI
FituredHukum

Keluarga Korban Tabrak Lari Berharap Majelis Hakim Beri Putusan Yang Adil

Keluarga Korban Tabrak Lari Berharap Majelis Hakim Beri Putusan Yang Adil

Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan perkara tabrak lari terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, persidangan  yang digelar pada Selasa,  (25/9/2025) sampai  pada agenda pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaanya tim kuasa hukum terdakwa minta terdakwa Ivone Setia Negara dibebaskan. Usai bacaan pembelaan terdakwa meminta maaf kepada keluaga korban melalui majelis hakim .

Dengan tegas keluarga korban tabrak lari, Haposan dengan tegas menolak permintaan terdakwa, “Kemarin -kemarin kemana aja , saya tidak terima,” kata Haposan . Anak dari korban S (82) berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberi putusan secara adil.

“Harapan saya saat ini hanya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang berat kepada terdakwa karena tuntutan yang disampaikan jaksa begitu rendah yakni hanya satu tahun enam bulan,” kata Haposan usai sidang .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan karena terbukti sesuai yang didakwakan .

“Mudah-mudahan hakim tergerak hatinya memutuskan dengan adil karena ancaman di pasal yang digunakan itu maksimal enam tahun penjara,” harapnya.

Majelis hakim sudah sejak dua minggu yang lalu merekomendasikan terdakwa untuk memohon maaf kepada keluarga korban, namun tidak dilakukan oleh terdakwa Ivon.

“Kalau sekarang apa artinya lagi seperti ini. Apalagi, terdakwa ini masih bisa bebas kemana-mana dengan status tahanan kota. Kami hanya minta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” kata Haposan.

Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara,  Kecamatan Penjaringan,  Jakarta Utara,  pada Jumat (9/5).

Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

“Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban Haposan.

Related posts

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2023

Redaksi

Menuju Ketua Umum Baru, LPRI Adakan Pembahasan Pelantikan

Redaksi

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terdakwa H. Aspas, Ahli Menyebut 3 Dokumen Terbukti Non Identik

Redaksi

Dalam Rangka Hut Humas Ke 72, Humas Polres Bogor Melaksanakan Penanaman Pohon

Redaksi

Pengetahuan, Kuasa, dan Tinjauan Budaya dan Politik

Redaksi

Owner Mata Elang Production Disidangkan Didakwa Cemarkan  Nama Baik

Redaksi

Leave a Comment