Warta DKI
FituredHukum

Keluarga Korban Histeris Terdakwa Tabrak Lari Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Keluarga Korban Histeris Terdakwa Tabrak Lari Dituntut 1,5 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Keluarga korban tabrak lari  yang berakibat hilangnya nyawa korban histeris usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat membacakan tuntutanya di hadapan persidangan pimpinan Majelis Hakim  Retno Widowulan, pada Kamis,  (18/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut JPU berdasarkan fakta -fakta yang diperoleh selama persidang juga keterangan para saksi,  juga bukti-bukti terdakwa Ivone Setia Negara dinyatakan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

Lebih lanjut JPU mengungkapkan bahwa, ditemukan pula sebagai hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa telah menyebabkan luka atas meninggalnya korban, terdakwa tidak meminta maaf dan tidak adanya perdamaian, sementara hal yang meringankan terdakwa sudah lanjut usia, JPU menuntut atas kesalahannya tersebut dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.

Mendengar Tuntutan Tersebut, Sepontan Haposan sebagai anak dari korban teriak, “Siapa yang mau saya tabrak,  saya siap dihukum 3 tahun, 5 tahun, dimata penegak hukum tidak ada harganya nyawa orang, pasal 310 ancamanya 6 tahun,” teriak Haposan sambil Gebrak meja.

Linda pun menangis histeris “Papa saya ditabrak kepalanya  terbelah hingga meninggal,  saya kecewa, saya tidak terima kita akan tempuh upaya kemanapun untuk mendapatkan keadilan,” pekik Linda.

Sementara itu,  Madsani Manong selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, “Kita tahu terdakwa  tidak pernah punya itikad baik, fakta persidangan tidak ada yang meringankan terdakwa, nanti kita lihat sampai akhir  persidangan semoga hakim yang menangangi punya nurani dapat memberikan keadilan.  Kami luar biasa kecewa tuntutan 1 tahun dan enam bulan, yang jadi tanda tanya itu kenapa dituntut segitu sempat disarankan untuk minta maaf memberikan empati tapi memang tidak ada ada empatinya,” ucap kuasa hukum.

Related posts

Kejari Jakut Tetapkan Tersangka Korupsi, Manager Bulog Dan Dua Pimpinan Perusahaan Swasta

Redaksi

Polres Bogor Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Melalui Kegiatan Patroli Tiga Pilar

Redaksi

OSIS-MPK SMAN 2 Cibinong Sukses Menggelar Pentas Seni Smavo In Action 7.0

Redaksi

Kapolri: Pengawalan Terhadap Distribusi dan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran

Redaksi

PT. PPE, BUMD Kabupaten Bogor Diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga,Tim Advokat Rohmat Selamat Ajukan Klaim (dalam PKPUS)

Redaksi Wartadki

Ketua PN Jakarta Utara Cabut SK Lama Terbitkan SK Baru Pengangkatan Mediator Non Hakim

Redaksi

Leave a Comment