Warta DKI
FituredHukum

 Keluarga H. Yaman Sepakati Proses Balik Nama Sertifikat Atas Nama Ahli Waris Terlebih Dahulu

 Keluarga H. Yaman Sepakati Proses Balik Nama Sertifikat Atas Nama Ahli Waris Terlebih Dahulu

Keluarga H. Yaman Sepakati Proses Balik Nama Sertifikat Atas Nama Ahli Waris Terlebih DahuluWartadki.com|Karawang,  – Polemik sengketa sertifikat tanah yang sempat memanas di Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta, Karawang, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui mediasi di Aula Kantor Desa Pasir Awi, Senin, (8/9/2025), pihak keluarga H. Yaman yang diwakili oleh dr. Taswan menyepakati proses balik nama sertifikat atas nama ahli waris almarhumah Syariah Binti Manda terlebih dahulu.

Kesepakatan ini lahir setelah sebelumnya terjadi aksi tidak biasa berupa pembentangan kain kafan di pagar klinik milik dr. Taswan oleh keluarga dr. Carwan Carma.  Aksi simbolis itu dilakukan sebagai bentuk protes karena keluarga besar Syariah menuding adanya penahanan sertifikat tanah milik nenek mereka, almarhumah Syariah, yang sejak lama berada di tangan H. Yaman.

Dalam mediasi yang juga dihadiri notaris selaku pihak pembuat sertifikat baru, disepakati bahwa sertifikat yang telah diproses dan ditandatangani oleh para ahli waris akan diterbitkan atas nama ahli waris terlebih dahulu. Para ahli waris yang tercatat antara lain: Salem, almarhumah Darsem (dengan ahli waris dr. Carwan dan Katem), almarhumah Cawi (dengan ahli waris Dawiah, Tinah, Tati, Yulianti, dan Ila Karmilah), serta Rasih.

Keputusan tersebut disaksikan dan diketahui oleh semua pihak yang hadir, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, notaris, serta pihak dr. Taswan selaku anak dari H. Yaman serta Kuasa Hukum keluarga besar Almh Hj Syariah Binti Manda Zaenawar. Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat menilai konflik yang sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan dapat diselesaikan dengan cara damai dan bermartabat.

Hasil musyawarah ini dipandang sebagai jalan keluar yang adil, transparan, dan menjadi contoh penting tentang nilai musyawarah dalam menyelesaikan sengketa keluarga maupun persoalan masyarakat. Kesepakatan ini juga diharapkan mampu meredakan ketegangan sekaligus mengembalikan keharmonisan antar keluarga besar yang selama ini sama-sama dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah Rawamerta.

Related posts

Ketua Koperasi KS TKBM, Menunggu Kelanjutan Tuduhan Dugaan Penggelapan

Redaksi

Tim Kuasa Hukum Dedi A Manik Cs Minta Para Terdakwa Dibebaskan Dari Hukuman Mati

Redaksi

Lagi, Gugatan Pepen Cs Pembatalan SK Menkumham Pengesahan Pengurus PDIP Disidangkan PTUN

Redaksi

Hadirnya Tjahyadi Rahardja Tak Ada Fakta  Yang Didapat Terkait Perkara Fin 888 Dipersidangan

Redaksi

Polsek Lubuk Baja, Batam Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Redaksi

Penelitian Ganja Medis Indonesia: Universitas Syiah Kuala dan Yayasan Sativa Nusantara Teken Kerja Sama

Redaksi

Leave a Comment