Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR Jadi Tersangka Tindak Pindan Korupsi

Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR Jadi Tersangka Tindak Pindan Korupsi

Wartadki.com|Jakarta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menetapakan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku direktur dari PT AMR yang terhadap dirinya saat ini juga dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print /M.11/ Fd. 1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022, bahwa, tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dinyatakan oleh Kasi Intel Kejari Jakut Sofian Iskandar didampingi oleh Jaksa Theodora Marpaung.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 495, tanggal 1 November 2021 karena tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak – pihak lain yang terlibat dan alasan penahanan dilakukan karena ada ketakutan dari penyidik tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka disangka melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal PERTAMA PRIMAIR KESATU : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA PASAL 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang SUBSIDIAIR KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat(1)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan KEDUA : PASAL 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.(Herman)

Related posts

Sosok Soleh Tak Bisa Dihadirkan, Majelis Hakim Harus Memutuskan Perkara Berdasarkan Fakta dan Bukti Persidangan

Redaksi Wartadki

Plt. Bupati Bogor Harap Muscab Ke-4 HIPMI Jadi Sarana Pengusaha Muda Kembangkan Potensi Diri

Redaksi

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023

Redaksi

 PWRI Bogor Raya Ikuti Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai 2022

Redaksi

Program Curhat Polres Bogor Bagi Masyarakat Kabupaten Bogor

Redaksi

Korban Dugaan Penipuan Robot Trading FIN 888 Minta Cahyadi Raharja Dihadirkan Ke Persidangan

Redaksi

Leave a Comment