Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR Jadi Tersangka Tindak Pindan Korupsi

Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR Jadi Tersangka Tindak Pindan Korupsi

Wartadki.com|Jakarta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menetapakan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku direktur dari PT AMR yang terhadap dirinya saat ini juga dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print /M.11/ Fd. 1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022, bahwa, tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dinyatakan oleh Kasi Intel Kejari Jakut Sofian Iskandar didampingi oleh Jaksa Theodora Marpaung.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 495, tanggal 1 November 2021 karena tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak – pihak lain yang terlibat dan alasan penahanan dilakukan karena ada ketakutan dari penyidik tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka disangka melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal PERTAMA PRIMAIR KESATU : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA PASAL 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang SUBSIDIAIR KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat(1)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan KEDUA : PASAL 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.(Herman)

Related posts

Satlantas Polres Bogor Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan 1446 H

Redaksi

Tiga Anggota Polresta Barelang, Batam Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Redaksi Wartadki

Berhentikan Wakil Dekan FE Tanpa Bukti, Rektor dan 4 Wakil Rektor UKI Disomasi

Redaksi

Pahrur Dalimunthe, Pengacara Dari Indonesia yang Menyusun The Global Organized Crime Index 2021

Redaksi

Tersandung Kasus Dolar Palsu, Karyawan Diadili Jadi Persakitan

Redaksi Wartadki

Mendag Zulkifli Hasan: Saya Perjuangkan Agar Penggantian Selisih Harga Pembelian Kedelai, Mudah Diakses dan Merata di Seluruh Indonesia

Redaksi

Leave a Comment