Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati 4 Warga Malaysia Sindikat Narkotika 

Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati 4 Warga Malaysia Sindikat Narkotika 

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri ( Kejari) Jakarta Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja dan Rakhmat menuntut pidana mati empat orang warga negara Malaysia yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 15 kg . Hal itu dinyatakan dalam persidangan pimpinan Rahid Pambingkas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada  Selasa, (2/9/2025).

Keempat warga negara Malaysia tersebut masing-masing Cee Oy Hok AE , Geh Eng Huat als Ahua, Movin Naidu Anathan , dan Linkes Arumugam didampingi tim Kuasa hukumnya Ceisye Junaidi dkk  yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Menurut JPU keempat WN Malaysia tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika .

Hal itu berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan, bukti -bukti serta fakta yang terungkap dipersidangan. Perbuatan para terdakwa pada sekitar bulan Agustus 2024 Terdakwa Geh Eng Huat als Ahua di telpon Aseng (DPO) yang menawarkan pekerjaan di Jakarta,  Indonesia menjadi pengawas dalam pengantaran komputer selama kurang lebih 2 minggu dengan upah sebesar RM. 30.000,- kemudian Terdakwa Ahua juga diminta oleh Aseng (DPO) untuk mencari 2 (dua) orang yang akan membantu terdakwa selama bekerja di Jakarta Indonesia dengan tugas sebagai pengantar.

Selanjutnya erdakwa Geh Eng Huat meminta temannya yang bernama AHIN untuk mencarikan 2 orang tersebut. Bahwa sekitar 2 hari kemudian AHIN memberitahukan kepada terdakwa Ahua sudah mendapatkan 2 (dua) orang yang akan bekerja sehingga terdakwa GEH Ahua bertemu dengan Ahin di Food Court di daerah Penang bersama dengan 2 (dua) orang yang akan bekerja membantu terdakwa .

Kemudian pada 25 Desember 2024, Aseng datang lagi ke Penang menemui terdakwa Geh Eng Huat dan memberitahukan tanggal 1 atau 2 Januari 2025 Ooi Hock Cee alias AE, Movin Naidu Annathan , dan Lnkes Arumugam dan terdakwa Geh Eng Huat akan berangkat ke Jakarta.

Selama kurang lebih 2 minggu di Jakarta Indonesia untuk menjual habis 15 (lima belas) box mesin judi online yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Ooi Hock Chee menyanggupi dengan upah sebesar RM.30.000,-

Related posts

Tasyakuran Kelulusan Doktor H. Chaerul, Perkuat Silaturahmi Notaris

Redaksi

Advokat Rohmat Selamat Batalkan Perdamaian, BUMD PPE Terancam Pailit

Redaksi

Semarak Upacara Pembukaan Tournamen di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum: JPU Memutar Balikan Fakta, Alex Bonpis  Harus Dibebaskan

Redaksi

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Resmi Daftar Ke Bawaslu

Redaksi

Sudjatmiko Salurkan Dana Bantuan Pendidikan Usulan PKB Untuk Warga Depok

Redaksi

Leave a Comment