Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara musnahkan barang rampasan dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Gedug Rupbasan kelas I , Cilincing Jakarta Utara, pada  Selasa,  (11/11/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki barang rampasan yang dimusnahkan adalah berasal dari perkara tindak pidana sebanyak 558 perkara, yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat bulan . Adapun barang rampasan tersebut berupa narkotika sebanyak jenis shabu-shabu 3712,6855 gram, ecstasy 923 butir atau 369,2845 gram, daun ganja 9233,1237 gram , bong ± 80 buah, papir ± 3 buah, korek Api ± 22 buah, dan timbangan ± 48 buah.

Selain itu ada Handphone dari perkara narkotika ± 103 Unit, kemudian senjata tajam 56 buah. Dari perkara pemalsuan 22 perkara ada Ijazah palsu (25 lembar), stempel (7 buah) stiker logo (4 lembar),  bolpoint (4 buah) lem (2 buah), gunting (2 buah), cutter (2 buah) amplop (11 buah), KTP palsu (3 buah), kertas (3 bandel), penggaris (2 buah), dan materai (10 lembar).

Sementara dari perkara UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, rantai burung (1 buah),
tangkringan burung (1 buah) turut dimusnahkan. Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, pencurian,
penipuan,perjudian dll dari 198 perkara barang bukti , kotak HP, Baju, Tas, Celana, dll. Kemudian dari perkara UU KDRT 1 perkara baju (1 pcs), UU Cipta Kerja dan Migas 7 perkara gas portable (356 buah), regulator gas (4 buah), tutup gas (2 plastik),toples (2 buah), dll.

Dari perkara UU perlindungan anak ada 42 perkara barang yang dimusnahkan berupa baju dan celana (25 stel), lalu perkara Terorisme ada 25 Perkara barang rampasan banner (3 buah), jaket (3 buah), rompi (5 buah), kaos (30 pcs), baju (6 pcs), kertas (1 bundel), amplop (8 buah), kompas (1 buah), kotak Amal (10 buah), tropong (1 buah), HT (3 buah), spanduk (1 buah), tas (1 buah),samsak (1 buah), dan dokumen (1 bendel).

Kajarai Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki menyebut bahwa ,  “Tidak ada SOP nya untuk kegiatan tersebut bisa serta merta dimusnahkan begitu perkara memiliki kekuatan hukum tetap, namun kita cari momen yang tepat untuk melakukan prmusnahan barang rampasan dalam kurun waktu 4 bulan ” Beber Kajari Jakarta Utara.

Mengenai dilaksanakan nya pemusnahan barang rampasan di gedung Rupbasan I dikarenekan , ” per Juli 2025 gedung Rupbasan perubasan secara pengelolaan dan fungsinya sudah di serahkan ke Kejaksaan,”  Kajari menjelaskan.

Hadir dalam pelaksaan pemusnaha barang rampasan tersebut , Kajari Jakarta Utara beserta jajarannya, Walikota Jakarta Utara, pihak Pengadilan Negeri Jakarta utara yang diwakili Panmud Pidana, Kapolres Metro Jakarta Utara yang dimusnahkan wakili Waka Polres Jakarta Utara , Kapolres Kepulauan Seribu, Bupati Kep Seribu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kodim , Ketua BNN Jakrta Utara , perwakilan tokoh masyarakat dll .

Related posts

Sengketa Tanah H Aspas, Ahli Menyebut: Siapa Pemohon Penerbitan Sertifikat Tanah Dialah Yang Bertanggung Jawab Atas Resiko Hukumnya

Redaksi

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kembali Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 138 Miliar

Redaksi

 Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2024    

Redaksi

Pahrur Dalimunthe : Profesi Advokat Harus Detil,Teliti dan Kreatif Dalam Membela Klien

Redaksi Wartadki

Wakil Ketua DPRD Yuni Indriany: APBD Depok TA 2025 Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat

Redaksi

PT. Sayap Mas Utama Digugat Rp 1 Miliar Oleh Mantan Karyawan

Redaksi

Leave a Comment