Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakarta Utara Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Kejari Jakarta Utara Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.750 juta. Pengembalian ini dilakukan oleh tersangka berinisial I.

Pengembalian ini dilakukan oleh kuasa hukum tersangka, Made Putra Aditya Pradana, Arnold Januar Pardamean Nainggolan, Ega Laksmana Triwiraputra, dan Regentio Candrika Komala Dewa, dari Kantor Hukum Aiola Law Firm. Hal itu disampaikan kepada awak media oleh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rans Fismi Pasaribu Kamis (3/9/2024).

Dalam penyerahan itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Dodi Wiraatmaja, didampingi Michael Carlo, mengatakan, pengembalian yang dilakukan tersangka adalah yang kedua kalinya. “Sebelumnya, pada 28 Juni 2024, tersangka I melalui Penasihat Hukumnya juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.400 juta,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2024).

Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Komoditas Komersil pada perum Bulog DKI Jakarta dan Banten tahun 2022 ini, “Sebesar satu miliar seratus lima puluh juta rupiah,” jelarnya.

Ditambahkan Dodi, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.7,192 miliar lebih.
“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.03/SR/S 141/ PW09 /5.1/2024  tanggal 12 Juni 2024,” kata Dodi menambahkan.

Dodi menegaskan, pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan asset recovery melalui berbagai pendekatan, termasuk mendorong agar Tersangka/Terdakwa/Terpidana tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian secara mandiri,” pungkasnya.

Related posts

PN Jakut Sidangkan Sengketa Lahan di Tugu Utara Koja

Redaksi Wartadki

Tim B04 Yaga Yingde Depok Salurkan Dana Pendidikan Di Parung

Redaksi

Inspeksi Kakanwil Kumham Jabar ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Hut DPRD Kota Depok ke-23, Mengemban Aspirasi Bersama Mengabdi

Redaksi

Presiden Jokowi: TNI dan Polri Menjaga Stabilitas Menjelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024

Redaksi

Kejari Jakut Berhasil Eksekusi Terpidana Subandi Gunadi

Redaksi

Leave a Comment