Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulto Abdullah menghadirkan Agung Kristiono ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (5/12/2023) untuk di dengar pendapatnya sesuai dengan keahliannya sebagai pemeriiksa di Puslabfor Bareskrim Polri.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Deni Riswanto, ahli berpendapat, setelah melalui pemeriksaan secara detail tiga dokumen atas nama Siti Hajar ditemukan tanda tangan yang non identik. Dalam hal ini ahli memeriksa objek dokumen yang diduga dipalsukan tanda tangannya. Dokumen bukti dan dokumen pembanding diberikan oleh penyidik kepada ahli untuk dilakukan pemeriksaan.
Bukti berupa surat pernyataan, kwitansi, dan risalah dokumen bukti yang dikuasai pemerintahan yaitu risalah dokumen 1989 , kwitansi, KTP 1993, kemudian untuk pembanding berikutnya di BAP ada kartu debit BRI, surat kuasa, surat jalan 1984, dokumen yang di periksa syarat formal harus disita oleh penyidik, dan melalui penetapan.
Tujuan ahli memeriksa dokumen milik Siti Hajar apakah dokumen itu identik atau non identik , hasil pemeriksaan dr dokumen , ada 3 dok 1993, dokumen terkoreksi (non identik) risalah non identik, dengan metode sesuai aturan pemeriksaan ttd 1993, diambil minimal 5 +5 tahun , untuk di 2018 ada minimal +5 , 2018 akhir ada pemeriksaan umum dan khusus, wraiting skill, ciri umum , khusus kalau dokumen asli tekanan asli TTD satu tarikan nafas meninggalkan jejak permanen, ttd juga bisa dilihat dari kebiasaan menulis, didalam dokumen bukti tarikan keatas mirip pembanding tapi berbeda (secara detail menerangkan). Sehingga dapat dikatakan tiga dokumen milik yang bersangkutan adalah non identik.
Sengketa waris yang menjadikan H Aspas sebagai terdakwa ini bermula, 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H. Abdul Majid sebanyak 10 orang ahli waris, H. Muhammad , H. Aspas, Hj. Maisaroh , Siti Hajar, M. Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di Rt. 008 Rw. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding–Indonesia No. 65 / 260 an. H. Majid.
Dijelaskannya, H. Abdul Majid menikah pertama kali dengan Hj. Fatimah mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad , H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al Idjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa.
Tahun 1980 “H. Abdul Majid meninggal dunia, selanjutnya pada 24 September 1984, ditetapkan ahli waris alm H. Abdul Majid sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Majid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara. Kemudian pada tahun 1984 saat Hj. Siti Hajar berusia 13 tahun saat berada disekolah pernah didatangi oleh terdakwa H. Aspas untuk menandatangani akta, namun karena saat itu Hj. Siti Hajar masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.
“Bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi. Sehingga diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya, yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.
Dan sekitar tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan alm. H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi,”
Sehingga dengan adanya hal tersebut Hj. Siti Hajar, M Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodijah dan Diaz Sugita pada 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara bermaksud mengecek bidang tanah harta warisan alm H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H. Abdul Majid) atas dasar Verponding–Indonesia No. 65 /260 an. H. Madjid.
“Saat dilakukan pengecekan bidang tanah dimaksud sudah terbit SHGB No. 06347/Sunter Jaya diterbitkan pada tanggal. 25 September 2018 tercatat atas nama H. Aspas di Rt. 008 RW. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 M2.
Penerbitan sertifikat SHGB No. 06347/Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen dokumen antara lain:
Akta pembagian harta warisan No. 049/ I /Pem/84 tanggal. 13 November 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Solihin Parenrengi selaku Kepala Wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.