Warta DKI
FituredHukum

Kapolres Bogor Lantik 106 Personil Kenaikan Pangkat TMT 

Kapolres Bogor Lantik 106 Personil Kenaikan Pangkat TMT 

Wartadki.com|Bogor, — Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,  Lantik Personil Polres Bogor Melalui upacara Korps rapot kenaikan pangkat TMT 01 Januari 2024 yang berjumlah 106 Personel terdiri dari 6 Personel Akp ke Kompol ( Melaksanakan Kenaikan Pangkat di Polda Jabar ) serta 13 Personel naik dari Iptu ke Akp, 12 Personel Ipda ke Iptu, 16 Personel Aipda ke Aiptu lalu 5 personel Bripka ke Aipdakemudian,16 personel Brigadir ke Bripka serta 32 Personel dari Briptu ke Brigadir dan dari Bripda ke Briptu sejumlah 4 personel kemudian pangkat pengabdian diberikan kepada 2 personel dari Aiptu ke Ipda yang di laksanakan di lapangan apel mako Polres Bogor, Selasa 2 Januari 2024.

Dalam upacara kenaikan pangkat ini Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama ini, semoga hal ini dapat menjadi motivasi dan teladan bagi personel Polres Bogor lainnya san pencapaian atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam sambutanya  menjelaskan bahwa  kenaikan pangkat  merupakan  keberhasilan pencapaian dalam kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ini merupakan dorongan dan motivasi dari keluarga istri dan anak anak kalian di rumah yang akan selalu mendorong perilaku tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas yang baik, dan selalu mendoakan dari rumah, tolong di jaga amanah pangkat ini sampai 58 tahun kedepannya, karena pangkat dan jabatan bukan tujuan utama kita melainkan akhirat lah yang menjadi tujuan akhir kita bila akhirat kita dapat otomatis dunia kita juga capai.

Related posts

Tantangan Sistem Pendidikan Indonesia, Membaca Ulang Prioritas Pemerintah

Redaksi

Dukungan DPRD DKI Dalam Membangun Jakarta Ditengah Tantangan Fiskal

Redaksi

Pradi: Penampilan SS Keren Dalam Debat Kandidat Beri Jawaban Solutif

Redaksi

Ketum AIPBR : Jaga Persatuan Dan Kesatuan Wartawan Sebagai Wujud Nyata Sesama Insan Pers

Redaksi

Kadishub Batam Rustam Effendi Masuk Bui, Dugaan Terima Suap Rugikan Negara Rp 1,6 M

Redaksi Wartadki

Terbukti Wanprestasi, PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penggugat I Dan Menghukum Rinaldi Hutabarat Membayar Rp.1,8 Miliar

Redaksi

Leave a Comment