Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Retno Widowulan kembali membuka persidangan terdakwa tabrak lari Ivone Setia Anggara (65) yang menyebabkan korban S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam agenda sidang Selasa ( 30/9/2025) sampai pada agenda tanggapan atas pledoi terdakwa melalui tim penasehat hukumnya (PH).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat menolak pembelaan Ivon Setia Anggara melalui tim PH nya. JPU tetap pada tuntutan yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami menolak semua pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa,” kata JPU repliknya .
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan di kepolisian tidak ada yang bertolak belakang.
“Terdakwa lalai dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan menabrak korban hingga luka dan berujung meninggal dunia,” kata Rakhmat.
Berdasarkan keterangan dari rumah sakit, korban tersebut mengalami pendarahan otak dan luka di kepala serta wajah akibat kecelakaan itu.
Kelalaian itu juga diakui oleh terdakwa yang berusia lanjut itu, yang diketahui baru selesai menjalani operasi katarak, namun tetap mengendarai kendaraan.
“Terdakwa mengaku gelap dan merasakan menabrak sesuatu, lalu berhenti tapi tidak turun, malah melanjutkan perjalanan ke toko miliknya,” tegas JPU.
Sementara itu, penasehat hukum menyatakan korban tersebut berjalan di sisi yang salah, yang dinilai sebagai ironi karena faktanya tidak ada larangan bagi pejalan kaki untuk berjalan di sisi tersebut.
Apalagi, jalan tersebut merupakan jalan komplek atau perumahan yang padat penduduk sehingga seharusnya pengendara lebih berhati-hati.
“Itu bukan jalan tol, jadi sah saja korban berjalan sambil berolahraga pagi,” ucap Rakhmat.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan.
“Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini,” ungkap Rakhmat.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” Tutup JPU .
Sementara itu Haposan selaku anak dari korban tetap berharap kepada majelis hakim agar memberi putusan yang berkeadilan sesuai hukum yang berlaku.
