Warta DKI
FituredHukum

JPU Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jakut

JPU Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jakut

Wartadki.com|Jakarta,– Jaksa Penuntut Umum (JPU)  langsung menyatakan kasasi usai majelis hakim pimpinan Deni Riswanto, didampingi hakim anggota Maskur dan Lebanus Sinurat, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa H. Aspas (83), Selasa, (30/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Dalam amar putusannya, terdakwa H. Aspas, didampingi kuasa hukumnya Buhari dan rekan, dinyatakan tidak terbukti melakukan dugaan pemalsuan atau menyuruh memalsukan surat tanah, balik nama sertifikat tanah untuk itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Putusan majelis hakim tersebut tidak sependapat dengan pembuktian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa H. Aspas dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang pemalsuan atau menyuruh dan atau turut serta memalsukan surat surat tanah yang akan digunakan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Utara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana keterangan para saksi saksi, alat bukti barang bukti berupa kwitansi, surat pernyataan dan dokumen lainnya diperkuat dengan keterangan Ahli hukum Pidana E. Turnip. Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yakni Siti Hajar.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan pembuktian JPU. Yang mana, perbuatan terdakwa memalsukan atau menyuruh memalsukan surat-surat tanah, tidak terbukti baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Pemalsuan surat tanah yang digunakan untuk pengurusan balik nama sertifikat atas nama alm. Abdul Majid menjadi atas nama H. Aspas, berlokasi di RT 08 RW 11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut majelis hakim, tak satu pun saksi yang melihat langsung dan menerangkan, bahwa pemalsuan surat tanah dilakukan terdakwa H.Aspas. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU”, ujar Majelis.

Masih menurut majelis hakim, terdakwa mengaku bahwa tanah yang di Kelurahan Sunter Jaya, sudah dibeli sesuai kwitansi Rp 11 juta rupiah.

Selanjutnya mengajukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah seluas kurang lebih 2.597 m2 tersebut melalui PTSL Sunter Jaya. Seluruh surat surat tanah diserahkan terdakwa ke Dudung (alm) serta dokumen persyaratan yang terdakwa siapkan termasuk dokumen yang dibuat mantan Lurah Sunter Jaya, Tabrani.

Saat pengajuan pengurusan sertifikat program PTSL, terdakwa hanya menyerahkan dokumen tanah dan terdakwa Aspas terima beres dari pengurus Alm H. Dudung. Hal itu sesuai dengan keterangannya dalam persidangan. Saat pembacaan putusan, terdakwa H.Aspas didampingi kuasa hukumnya Buchori dan rekan. Sementara JPU dihadiri Ari Sulton. Menyikapi vonis bebas dari majelis hakim JPU Ari Sulton langsung menyatakan Kasasi.

Untuk diketahui, bahwa antara terdakwa H.Aspas dan Siti Hajar masih bersaudara.

Tanah yang merupakan objek perkara masih atas nama Abdul Majid, dimana terdakwa merupakan anak ahli waris Alm Abdul Majid. Anak anak Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah.

Kepemilikan tanah oleh ahli waris berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris Alm H.Abdul Madjid bin Musa No.98/C/1984, berupa bidang tanah terletak di Rt 008 Rw 011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid. (dw)

Related posts

Plt. Bupati Bogor Yakinkan Presiden Jokowi Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Redaksi

Dipersidangan Saksi Tak Berkutik, Â Pesanan Tak Tahu Nyasar Kemana?

Redaksi Wartadki

CMA CGM Group Luncurkan Program SEA REWARD

Redaksi

Para Napi Lapas Narkotika Berternak Ayam Petelur, Hasilkan 300 Butir Telur Per hari

Redaksi Wartadki

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2023

Redaksi

Gigih Puluhan Tahun Jadi Jurnalis Wanita, Umi Sjarifah Diberikan Penghargaan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment