Wartadki.com|Jakarta, — Terdakwa Nancy Paulina yang didampingi tim Penasehat hukumnya Lechumanan, Muhamad Isa Bustomi dan Raden Nur Al Prima, kembali duduk di kursi persidangan dalam agenda sidang tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi pembelaan/Pledoi tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa penganiayaan Nancy Paulina , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah menyatakan menolak pledoi tin PH dalam persidangan pimpinan Yusti Cianus Radja, Selasa, (26/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kami Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Nancy Paulina menolak Nota Pembelaan yang dikemukakan Penasehat Hukum dan Terdakwa, maka kami mohon Majelis Hakim dalam putusannya kelak akan sependapat dengan Surat Tuntutan kami, ” kata JPU dalam tanggapan/repliknya .
Terdakwa Nancy Paulina dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, oleh JPU.
Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa selain hal-hal tersebut diatas pledoi PH Terdakwa tidak substantif untuk ditanggapi, karena sudah dibantah pada surat tuntutan sehingga penuntut umum tetap bersandar pada argumen yang telah dikemukakan pada analisa yuridis dalam surat tuntutan.
Menurut penuntut umum pledoi tersebut haruslah dikesampingkan, dengan tetap berpedoman dengan surat tuntutan tertanggal 14 Agustus 2025 serta Dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Hal itu berdasarkan saksi-saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap dipersidangan. Setelah mendengar, membaca, dan meneliti secara seksama nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, kami menyampaikan penghargaan kepada Tim Penasehat Hukum atas jerih payah dan hasil karyanya dalam rangka mencari kebenaran materiil, yang tentunya penghargaan bukan berarti menyetujui seluruh argumentasi/dalil yang dikemukakannya.
Pada prinsipnya kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah terurai secara jelas di dalam Surat tuntutan.
Masih belum usai persidangan berlangsung Belson Sinaga selaku kuasa hukum korban berdiri dan menyampaikan keberatannya terkait pledoi PH terdakwa hingga membuat Majelis Hakim menskors persidangan, kemudian sidang dilanjutkan hingga penetapan tanggal sidang berikutnya.
Terkait adanya isu oknum yang mengintervensi jalanya persidangan hingga penegakan hukum yang sedang berjalan sesuai kehendaknya, JPU tidak memberikan komentar.
Dalam dakwaan JPU terdakwa Nancy Paulina pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Mawar Residence Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah/wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan penganiayaan (saksi korban Kumar S).