Wartadki.com|Sumut, -Tidak terasa, usai pemilihan umum, kini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang secara serentak. Dimulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota.
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada serentak. Termasuk Sumatera Utara dan Simalungun.
Oleh karenanya KPU Republik Indonesia mengintruksikan KPU provinsi dan kabupaten melaksanakan setiap tahapan dari pembentukan PPK, PPS dan saat ini Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka mencocokkan data pemilih sesuai dengan indentitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Haranggaol, Kabupaten Simalungun, Soemardi Sinaga, mengajak Warga Simalungun khususnya Haranggaol antusias dalam membantu Pantarlih memberikan Data yang diminta oleh Pantarlih.
“Maka dengan ini, KPU Simalungun mengintruksikan kepada semua PPK sebagai perpanjangan tangan KPU dari 32 kecamatan agar melaksanakan tahapan ini. Maka kami mohon dibantu oleh bapak dan ibu di kecamatan Haranggaol agar tidak takut memberikan data yang diminta berpakaian (Uniform) dan Atribut Pantarlih ,” kata Soemardi kepada wartawan, Sabtu 13 Juli 2024.
Ditambah olehnya , ini adalah merupakan bentuk partisipasi warga dalam memenuhi hak pilih nantinya di TPS pada 27 November.
“Ini kali kelima Indonesia menyelenggarakan Pilkada dan pertama kali melibatkan provinsi. Jadi siapapun pilihan nantinya baik itu Gubernur dan Wakil serta Bupati dan wakil bupati, dimulai dari sekarang dengan membantu Pantarlih mencocokkan dan meneliti (Coklit) Data Pemilih,” Ujarnya.
“Sesuai regulasi, Pantarlih kami dibekali dengan Atribut, ID Card dan Rompi serta topi yang diberikan oleh KPU Simalungun. Kami juga berkoordinasi dengan pihak panwascam terkait Pengawasan Coklit,” Tambah akrab dipanggil Soe itu.
Selain itu kata dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga telah di Instruksikan untuk memonitoring setiap tugas dari Pantarlih dan menerima laporan per tiga hari.
“Pimpinan KPU mengintruksikan kepada kami agar memantau dan dengan membantu PPS dalam hal monitoring Pencoklitan secara door to door. Kami harapkan, Penyelenggara tingkat bawah agar serius mendata demi Pilkada yang Jujur dan Adil” Kata Soemardi.
Dia juga menjelaskan jika warga yang telah di Coklit oleh Pantarlih bakal menempelkan stiker Coklit yang diberikan oleh KPU Simalungun melalui PPK.
“Sejauh ini kami pantau dan monitoring, warga antusias jika Pantarlih mendata mereka. Jadi belum ada kendala dilapangan. Kami berterimakasih atas partisipasi Warga,” tandas Soe.
Untuk diketahui, Masa kerja Pantarlih bakal berakhir pada 24 Juli 2024 saat setelah dilantik oleh KPU Simalungun PPK pada 24 Juni 2024 kemarin sekaligus diberikan Bimtek terkait mekanisme Pencoklitan.
Masa kerja Pantarlih terhitung 1 bulan kerja. 13 Juli 2024 merupakan hari ke-20 Pantarlih bekerja. Terpantau progres Coklit baik E-coklit hampir rampung.(Snc)