Warta DKI
FituredHukum

Jaksa Menuntut Terdakwa Sepuluh Tahun, Penasehat Hukum Minta Klienya Dibebaskan

Jaksa Dianggap Memaksakan Tuntutan, Penasehat Hukum Minta Klienya Dibebaskan

Wartadki.com|Jakarta, – Persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Felicia Tania Tantra di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai pada pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octor, pada hari Kamis, (3/8/2023).

Dihadapan majelis hakim pimpinan Maryono yang didampingi hakim anggota Rudi Kindarto dan Erli, kuasa hukum Surya Dewangga Putra dalam pledoinya, memohon kepada majelis agar terdakwa dibebaskan  atau diringankan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 10  tahun,  denda Rp 500 juta  dan subsidair satu  tahun.

Menurut Surya,  terdakwa mengaku bersalah, tidak seperti tuntutan JPU yang mengatakan terdakwa tidak mengakui dan memeberi keterangan yang berbelit-belit. Bahwa dalam perkara A quo yang, terlepas akan kesalahannya namun terdakwa diberlakukan sebagai alat dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang yang juga harusnya duduk di muka persidangan ini yaitu, Alfin  Alberto  Fuah yang meskipun mengetahui bahwa sumber dari uang terdakwa adalah berasal dari kejahatan namun terus melakukan pengancaman dan penganiayaan agar terdakwa terus menyediakan segala kebutuhannya khususnya untuk management Benz Entertaiment yang didirikannya dan obsesinya untuk menjadi seorang artis.

Terdakwa juga kooperatif selama proses hukum, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, dan terdakwa merupakan single parent yang harus merawat dan mengurus ketiga orang anaknya yang masih dibawah umur dan membutuhkan kasih sayang seorang ibu .

Selain itu terdakwa tidak pernah di dan bahwa sesungguhnya terdakwa hanya korban atas tindak pidana lain yang mengancam diri terdakwa.

“Berdasarkan fakta hukum persidangan terdakwa Terhadap surat tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dan sangat keberatan atas tuntutan  Penuntut Umum, dengan pertimbangan hukum yang sudah kami uraikan dalam nota pembelaan (pledoi) ini. Kami percaya akan sikap arif dan bijaksana Majelis Hakim yang selalu terdepan dalam menciptakan keadilan yang berketuhanan dan berkedilan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dijelaskannya,  “Perkenankan kami selaku Penasehat Hukum untuk hak dan kepentingan terdakwa mengajukan permohonan sebagai berikut , Menyatakan bahwa terdakwa Felicia Vania Tantra Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,  akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada daya paksa (Overmacht), melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan kepada Penyidik dan/atau Penutut umum untuk melakukan penyidikan dan pendalam terhadap saudara Alfin Alverto Fuah,” Kata Surya Dewangga.

Bahwa JPU tidak cermat serta ceroboh dalam dakwaannya memasukkan rincian terhadap barang bukti yang tidak pernah ditemukan hingga saat persidangan ini berlangsung,rincian atas barang bukti yang tidak pernah ditemukan tersebut penuntut umum sangat percaya diri untuk tetap memasukkannya tanpa nomor surat dengan ditambah keterangan dalam “Daftar Pencarian Barang”.

Tidak adanya persesuaian antara jumlah nominal korban dengan rincian SPTNP palsu sehingga menimbulkan kehancuran atas nilai kerugian yang riil.

Terlepas dari kecerobohan Penuntut Umum dalam memasukkan rincian,  penasehat hukum juga temukan tidak adanya persesuaian antara jumlah rincian barang bukti SPTNP yang diduga palsu dengan nominal kerugian korban yang didalilkan jaksa dalam Dakwaannya.

Penuntut umum mendalilkan bahwa terdakwa membuat SPTNP palsu namun transfer dari rekening perusahaan kepada rekening atas nama Marumah untuk tujuan lainpun turut dimasukkan. Hal tersebut diatas membuktikan bahwa dakwaan penuntut umum sangat ceroboh dan tidak cermat serta tidak jelas.

“Bahwa adanya terdapat ketidakcermatan penuntut umum dalam menguraikan nilai kerugian tersebut dapat berpotensi menyesatkan yang mulia majelis hakim dalam memutus. Dimana perbedaan-perbedaan tersebut dapat kami jabarkan sebagai berikut: – Dalam Dakwaan JPU menyatakan bahwa kerugian materiil adalah sebesar Rp. 10.576.580.911,- (vide Surat Dakwaan Hal. 5) – Sedangkan Dalam Fakta Persidangan di dalam Surat Tuntutan JPU dalam kesaksian Jenny, Clarissa dan Edwin dalam rekap transfer sebesar Rp. 10.420.692.751,- (vide Surat Tuntutan Hal. 3, 7 dan 10).  – Dalam Fakta Persidangan untuk kesaksian Syarif dan Marmumah kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 10.265.914.061,- (vide Surat Tuntutan Hal. 15 dan 17). – Sedangkan dalam Analisa Yuridis di dalam Surat Tuntutan dalam rekap kerugian Materiil dalam table adalah sebesar Rp. 10.478.282.983,- namun tertulis dalam penjabarannya adalah sebesar Rp. 10.576.580.911,- (vide Surat Tuntutan Hal. 83).Banyaknya perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan berapakah sebenarnya kerugian materil yang Penuntut Umum mau pakai ?,” Ungkap Surya Dewangga.

Related posts

Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT), Kabupaten Bogor Menuju Bebas Tuberkulosis 2030

Redaksi

Rohmat Selamat Advokat Dari Konsumen Perumahan Syariah Lanyangkan Somasi Ke Mozaik Property

Redaksi

Demokrasi Mencari Makna Sejati dalam Pesta Rakyat

Redaksi

Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Lapas Narkotika Jakarta Lakukan Giat Sidak Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan

Redaksi

Lagi, Gugatan Pepen Cs Pembatalan SK Menkumham Pengesahan Pengurus PDIP Disidangkan PTUN

Redaksi

PCNU Kota Depok Akan Menggelar Pelantikan dan Muskercab I

Redaksi

Leave a Comment