Wartadki.com| Depok – DPRD Kota Depok mengadakan rapat paripurna pada hari Kamis, 31 Maret 2022 dengan agenda yaitu: 1. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun Anggaran 2021, 2. Penyampaian Enam Raperda Kota Depok.
Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri, yang dihadiri oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Depok Tahun Anggaran (TA) 2021 mengatakan bahwa LKPJ ini merupakan laporan tahun ke lima dari realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021. Yang disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD Tahun 2021 dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut Mohammad Idris mengungkapkan secara makro capaian kinerja pemerintah kota pada aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat yang cenderung membaik pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Adapun indikator utama keberhasilan tingkat pembangunan diukur dari peningkatan angka Indek Pembangunan Manusia (IPM). Angka IPM Kota Depok pada tahun 2021 sebesar 81,37 persen meningkat 0,49 persen dari nilai IPM tahun 2020 yaitu sebesar 80,97 persen
Pendapatan Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp 3,396 triliun atau 105,48 persen dari target yg direncanakan. Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 3,267 triliun atau 88,87 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp 3,676 triliun.
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, tidak terealisasinya belanja daerah ini terjadi pada kelompok belanja operasi 90.85 persen, kelompok belanja modal 83,83 persen, dan kelompok belanja tidak terduga 77,17 persen.
Berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD tahun 2020, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA tahun 2021 sebesar Rp 585,536 miliar.
Usulan Enam Raperda
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada kesempatan tersebut juga menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keenam Raperda yang berasal dari eksekutif tersebut adalah:
- Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
- Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.
- Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda)
- Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam penyampaian laporan mengatakan, enam Raperda tersebut diusulkan karena adanya dua alasan. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Kedua, karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.