Warta DKI
FituredParlementariaPolitik

Ini Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Depok Tahun Anggaran 2021

Ini Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Depok Tahun Anggaran 2021

Wartadki.com| Depok – DPRD Kota Depok  mengadakan rapat paripurna pada hari Kamis,  31 Maret  2022 dengan agenda yaitu: 1. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun Anggaran  2021, 2. Penyampaian Enam Raperda Kota Depok.

Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri, yang dihadiri oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris.

Wali Kota Depok Mohammad Idris  dalam  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Depok Tahun Anggaran (TA) 2021  mengatakan bahwa  LKPJ ini  merupakan laporan tahun ke lima dari realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021. Yang disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD Tahun 2021 dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021.

Pada kesempatan tersebut Mohammad Idris  mengungkapkan secara makro  capaian kinerja pemerintah kota pada aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat yang cenderung membaik pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Adapun indikator utama keberhasilan tingkat pembangunan diukur dari peningkatan angka Indek Pembangunan Manusia (IPM). Angka IPM Kota Depok  pada tahun 2021 sebesar 81,37 persen meningkat 0,49 persen dari nilai IPM tahun 2020 yaitu sebesar 80,97 persen

Pendapatan Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp 3,396 triliun atau 105,48 persen dari target yg direncanakan. Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 3,267 triliun atau 88,87 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp 3,676 triliun.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, tidak terealisasinya belanja daerah ini terjadi pada kelompok belanja operasi 90.85 persen, kelompok belanja modal 83,83 persen, dan kelompok belanja tidak terduga 77,17 persen.

Berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD tahun 2020, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA tahun 2021 sebesar Rp 585,536 miliar.

Usulan Enam Raperda

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada kesempatan tersebut juga menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keenam Raperda yang berasal dari eksekutif tersebut  adalah:

  1. Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  2. Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
  3. Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.
  4. Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  5. Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda)
  6. Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris  dalam penyampaian laporan mengatakan, enam Raperda tersebut diusulkan  karena adanya dua alasan.  Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Kedua, karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Related posts

Dampak Hilirisasi Pertambangan Terhadap Perekonomian Indonesia

Redaksi

JPU: Jika Benar Berada Di Lapas Salemba Pemilik Sabu 1 Kg Penyidik Harus  Ditindaklanjuti

Redaksi

Sejumlah Tiang Listrik dan Pohon Tumbang, Ketika Bogor Dilanda Angin Puting Beliung

Redaksi

Pengurus Cabang GP Ansor Depok Sukses Melakukan Pengkaderarn

Redaksi

Oknum Purnawirawan TNI, Diduga Terlibat Tindak Pidana

Redaksi

Kuasa Hukum Terdakwa Berharap, Nota Keberatan Kasus Tanah di Desa Tajur,  Kecamatan Citeureup  Dapat Diterima dan Dikabulkan 

Redaksi

Leave a Comment