Wartadki.com| Depok – Pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok terhadap enam Raperda Kota Depok yang disampaikan Anggota Fraksi Gerindra Irfan Rifai di depan Sidang Paripurna, (1/4/22). Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri, yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Fraksi Gerindra, melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya, untuk itulah kami menyampaikan beberapa Catatan mengenai enam Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Pemerintah Kota Depok telah menunjukan komitmennya untuk mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kota Depok dengan memberikan dukungan pembiayaan atau penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku penyelenggara SPAM di Kota Depok sebesar Rp 519 milyar lebih.
Komitmen ini harus diiringi dengan Kewajiban PDAM sebagai perusahaan daerah memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata dan menetapkan tarif sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Impilikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan yang pada gilirannya akan kembali dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selanjutnya implikasi lain yang mungkin saja terjadi adalah peningkatan terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Depok.
Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah milik masyarakat kota Depok.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Fraksi Gerindra meminta penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Depok, yaitu pada Pembacaan sambutan Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah”
Fraksi Gerindra meminta penjelasan terlebih dahulu, mana Perda Kota Depok yang akan dicabut, Apakah Perda no 10 tahun 2012 atau Perda No 10 tahun 2013 , hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perlindungan Pohon
Fraksi Gerindra melihat aspek Pembangunan penghijauan di daerah perkotaan adalah bagian dari program pembagunan nasional yang menitikberatkan perhatian pada umumnya keperdulian pada lingkungan khususnya kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau.
Sehingga perlindungan terhadap Pohon di wilayah kota Depok menjadi penting, karena tujuan hanya akan akan tercapai melalui sinergi masyarakat dan pemerintah.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Administrasi Kependudukan, telah memberikan pedoman dan mengatur secara teknis tata cara pelayanan administrasi kependudukan, sehingga pengaturan teknis terkait penyelenggaran administrasi kependudukan di daerah tidak diperlukan lagi, maka Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang teknis tata cara administrasi kependudukan, sudah tidak sesuai dan perlu dicabut, agar terjadi sinergi dan harmonisasi dengan peraturan yang berada diatasnya.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
Bahwa dalam penyusunannya, raperda ini harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait lainnya.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024
Bahwa pada dasarnya Pembentukan dana cadangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024 adalah hal yang cukup wajar, sesuai definisinya, Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.