Warta DKI
FituredParlementariaPolitik

Ini Catatan Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok Terhadap Enam Raperda

Ini Catatan Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok Terhadap Enam Raperda

Wartadki.com| Depok – Pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok terhadap enam Raperda Kota Depok yang disampaikan Anggota Fraksi Gerindra Irfan Rifai di depan Sidang Paripurna, (1/4/22). Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri, yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

Fraksi Gerindra, melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya, untuk itulah  kami  menyampaikan  beberapa  Catatan  mengenai enam  Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Penyertaan  Modal  Pemerintah  Daerah  Kota  Depok  Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda)

 Pemerintah Kota Depok telah menunjukan komitmennya untuk mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kota Depok dengan memberikan dukungan pembiayaan atau penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku penyelenggara SPAM di Kota Depok sebesar Rp 519 milyar lebih.

Komitmen ini harus diiringi dengan Kewajiban PDAM sebagai perusahaan daerah memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh lapisan  masyarakat  secara  merata  dan menetapkan tarif sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah  sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Impilikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan  yang  pada  gilirannya  akan  kembali  dipergunakan untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat,  Selanjutnya implikasi   lain   yang   mungkin   saja   terjadi   adalah   peningkatan terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Depok.

Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah milik masyarakat kota Depok.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013  Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Fraksi Gerindra meminta penjelasan dari pihak Pemerintah   Kota   Depok, yaitu   pada   Pembacaan   sambutan Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah

Fraksi Gerindra meminta penjelasan terlebih dahulu, mana Perda Kota Depok yang akan dicabut, Apakah Perda no 10 tahun 2012 atau  Perda  No   10  tahun  2013  ,  hal  ini  menjadi  penting  karena berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perlindungan Pohon

Fraksi Gerindra melihat aspek Pembangunan penghijauan di daerah perkotaan adalah bagian dari program pembagunan nasional yang menitikberatkan perhatian pada umumnya keperdulian pada lingkungan khususnya kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau.

Sehingga perlindungan terhadap Pohon di wilayah kota Depok menjadi penting, karena tujuan hanya akan akan tercapai melalui sinergi masyarakat dan pemerintah.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96  Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan   Sipil,  Peraturan   Pemerintah  Nomor  40   Tahun  2019 tentang   Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait  Administrasi  Kependudukan,  telah  memberikan  pedoman dan mengatur secara teknis tata cara pelayanan administrasi kependudukan, sehingga pengaturan teknis terkait penyelenggaran administrasi kependudukan di daerah tidak diperlukan lagi, maka Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang teknis tata cara administrasi kependudukan, sudah tidak sesuai dan perlu dicabut, agar terjadi sinergi dan harmonisasi dengan peraturan yang berada diatasnya.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi

Bahwa dalam penyusunannya, raperda ini harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Peraturan   Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   2   Tahun   2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait lainnya.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota Dan  Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024

Bahwa pada dasarnya Pembentukan dana cadangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024 adalah hal yang  cukup  wajar,  sesuai  definisinya,  Dana  Cadangan  adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

 

Related posts

Warga Kanada Diduga Ditangkap Menggunakan Red Notice Bodong

Redaksi

Saksi Mantan Pegawai BPN Akui Tak Hadir Saat Pengukuran Tanah Waris H. Aspas

Redaksi

UNICEF Menobatkan Chintya Maulini Sebagai Duta Kesehatan Asia Pasifik

Redaksi

Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT), Kabupaten Bogor Menuju Bebas Tuberkulosis 2030

Redaksi

BNPT Bentuk Majelis Ta’lim Mujahid NKRI, Sebarkan Benih Kedamaian

Redaksi

Laporan Hasil Reses DPRD Kota Depok Masa Sidang Ke 3 Tahun 2021

Redaksi

Leave a Comment