Wartadki.com|Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si saat ini sudah mencapai satu tahun di Sumatera Utara, dibawah kepemimpinan Irjen.Panca Putra dinilai banyak pihak sudah berhasil dalam meningkatan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta melalui Ketua Umum Dedi Siregar, menyampaikan Polri yang Prediktif, Responsibilitas,dan Transparansi Berkeadilan (Polri Presisi) yang di gaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil diterapkan Kapolda Sumut Irjen.Pol. Panca Putra Simanjutak di wilayah Sumatera Utara
“Ini momentum satu tahun Kapolda Sumut, kami menilai hingga sejauh ini Kapolda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuttak terlihat berhasil menerapkan arahan Prediktif, Responsibilitas,dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dari Kapolri Jenderal.Listyo Sigit Prabowo, meningkatkan pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat baik pelayanan dalam penegakan hukum yang berkeadilan ” ujar Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta, Dedi Siregar.
Menurut Dedi Siregar tingkat pelayanan dan penegakan hukum di kepolisan daerah Sumatera Utara dinilai cukup baik, kita dapat melihat baru-baru ini Kapolda Sumut mendapatkan piagam penghargaan dari Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumut atas hasil kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kepolisian Resort wilayah Sumatera Utara
Dedi Siregar yang merupakan Aktivis Nasional ini menambahkan bahawa, ” saya melihat dalam upaya penanganan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh Polda Sumut terutama dalam penegakan hukum dan pengamanan wilayah tidak main-main, begitu juga dalam menjaga kesehatan masyarakat agar tidak terpapar covid-19 dijalankan sangat serius terlihat kepolisian Sumut terus melaksanakan himbuan agar masyarakat tetap prokes.
” Pada saat saya berkunjung ke Medan dalam rangka konsolidasi dengan teman – teman aktivis di Sumatera Utara, terlihat pihak kepolisian sangat humanis dalam Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus Covid-19 diberbagai tempat yang menimbulkan kerumunan seperti cafe, tempat makan dan minum cuma boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, saya melihat pihak kepolisian di sumut tidak main- main langsung menertibkan tempat yang melanggar prokes di sumut
Menurut kami, “pihak kepolisian garcep prokes di medan tidak terlepas dari arahan Kapolda Sumut Irjen.Pol Panca Putra Simanjutak kepada jajarannya di wilayah hukum polda Sumatera Utara,” pungkas Dedi Siregar.