Warta DKI
FituredHukum

Empat Tahun LP A. Qurtubi Diam Ditempat, MSPI Desak Polres Metro Bekasi Agar Tindak Lanjuti LP

Empat Tahun LP A. Qurtubi Diam Ditempat, MSPI Desak Polres Metro Bekasi Agar Tindak Lanjuti LP

Wartadki.com|Jakarta, — Diduga adanya pembiaran terhadap laporan Ahmad Qurtubi, sebagaimana LP NOMOR   : B/5752/X/2018/PMJ/dit Reskrimum tanggal 23 Oktober  2018. Terkait hal itu Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak Polres Metro Bekasi agar segera menindak  lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Hal itu ditegaskan Direktur MSPI Thomson Gultom usai mengirimkan surat konfirmasi perkembangan peristiwa hukum dan permasalahan hukum penanganan Laporan tersebut   di  Polres Metro Bekasi, pada, Senin, (13/11/2023).

Menurut Thomson Gultom , dalam isi surat konfirmasi MSPI dijelaskan,  peristiwa  hukum tersebut berawal  Ahmad Qurtubi, dengan Hj. Lailatus Surayyah adalah sepasang suami istri  yang terikat dalam pernikahan berdasarkan Akta Nikah Nomor : 929/47/X/2003, tanggal 8 Oktober 2003, bertepatan 11 Sya’ban 1424 H, pukul 14.00 WIB, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.

Dari buah dari Pernikahan, Ahmad Qurtubi, (suami) dan Hj. Lailatus  Surayyah  (Istri) dikaruniai 3 (tiga) orang anak  Fahd Abdul Malik,  Ratu Balqis Qurtubi, dan Putri Sofia Qurtubi,  selama dalam usia Pernikahan, Prof. Ahmad Qurtubi MA dengan almarhumah Hj. Lailatus  Surayyah telah memiliki harta bersama berbentuk tanah dan bangunan sebagaimana bukti  kepemilikan yang terdiri dari :

*Akta Jual Beli Nomor: 385/2015

* Akta Jual Beli Nomor: 1474/2015

* SHM Nomor : 22244 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 466/2017

* SHM Nomor : 001237 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 0818/2017

* SHM Nomor : 001243 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 0817/2017

* SHM Nomor : 03650 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1371/2014

* SHM Nomor : 03649 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1368/2014

* SHM Nomor 02914 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1370/2014.

Pada tanggal 27 Februari 2007, Ahmad Qurtubi dan Istrinya Hj. Lailatus Suroyyah mendirikan  PT. Bintang  Harapan  Sejahtera dengan Akta Nomor 10 Notaris Martianis, SH yang berkedudukan di Tangerang dan telah disahkan dengan terbitnya SK Kemenkumham RI Nomor :  W29-01446 HT.01.01. Th. 2007.

Dan selanjutnya pada tahun 2011 mendirikan Yayasan Fahd  Abdul Malik dan pembangunan Gedung SMK Kesehatan Fahd Islamic School di Bekasi, dimana Prof. Dr. Ahmad Qurtubi, MA sebagai Pendiri dan Pembina dan Hajjah Lailatus Suroyyah sebagai Pendiri dan Ketua Yayasan berdasarkan Akta Notaris H. Syafruddin Roswan, SH., Nomor 05 tanggal 15 November 2011, dengan   pengesahan SK Dirjen Hukum dan HAM Nomor : AHU-19. AH.01.04 Tahun 2014 tentang pengesahan Yayasan, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 5 juli 2019 Nomor 54.

Pada tanggal 22 Juli 2018 Hj. LailatusSurayyah sebagai istri dari Prof. Ahmad Qurtubi, MA., meninggal dunia karena penyakit darah tinggi sebagaimana surat keterangan kematian  Alm. Lailatus Surayyah No.151.32/07/P.BHG/IX/2018, Kelurahan Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi.

Setelah kematian Almarhumah Hj. Lailatus Suroyyah (istri dari Prof. Ahmad Qurtubi, MA), H. Rofiun Bin  Mahmud (sebagai ayah mertua) dari Prof. Ahmad Qurtubi MA., diduga menguasai seluruh Ijazah  Ahmad Qurtubi, dan seluruh  AJB serta SHM atas nama Hj. Lailatus Suroyyah,  mertuanya itu (H. Rofiun Bin H. Mahmud) juga mengusir  Ahmad Qurtubi, dari  rumahnya sendiri.

Selain itu  tiga orang adik ipar  Prof. Ahmad Qurtubi, MA.,  bernama, Dzulfikri, Siti  Rogayah,  dan Tasu’áh, juga diduga  menguasai dan menjalankan kegiatan Yayasan Fahd Abdul Malik SMK Kesehatan Fahd Islamic School secara melawan hukum, dan melakukan penggelapan keuangan Yayasan.

Atas dasar itu  pada tanggal 23 Oktober 2018 Prof . Ahmad Qurtubi, MA melalui Kuasa Hukumnya  Melaporkan, 1. H. ROFIUN BIN H. MAHMUD, 2. TASU’AH, 3. RIFAI dan, 4.  DZULFIKRI   tentang Pencurian dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP dan atau Pasal  372 KUHP di Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/5752/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 23 Oktober 2018.

Bahwa penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/5752/X/2018/PMJ/Ditreskrimum ditangani oleh Unit  Jatanras reskrim Polres Metro Bekasi Cikarang sejak dimulainya penyidikan tanggal 1 Oktober 2019  hingga tanggal 4 September 2023 telah berlangsung selama 4 (empat) tahun. Hal ini telah melanggar  ketentuan Peraturan Kapolri tentang manajemen Penyidikan perkara pidana untuk kasus tersulit  adalah 120 hari.

Bahwa Unit Jatanras Reskrim Polres Metro Bekasi Cikarang baru menetapkan tersangka kepada Sdr.  H. Rofiun Bin Mahmud saja, dan tidak ikut menetapkan tersangka kepada terlapor lainnya  yaitu  atas nama,  Tasu’ah, Rifai,dan Dzulkifli.

Bahwa sejak tanggal 4 September 2023 hingga saat ini Sabtu, 11 November 2023, telah berjalan  selama 66 hari dilakukan penetapan tersangka terhadap  H. Rofiun Bin Mahmud terkait  Pasal 372 tentang penggelapan.

Dengan diajukanya surat konfirmasi tersebut, “ MSPI  berharap  adanya atensi dari Kapolres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut diatas sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan dan perundang-undangn yang berlaku, agar tidak terjadi tunggakan perkara-perkara serta agar setiap orang mendapatkan haknya dari proses hukum itu sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat kepada Kepolisian RI, dan PRESISI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat terwujud dan menkjadi kebanggaan insan Polri. atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tutup Thomson Gultom .

 

Related posts

Kasus Duel Maut Siswa SMP Depok Catatan Kelam Di Akhir Tahun 2024

Redaksi

LBH Dan LSM Progresif: Mohon Mahkamah Agung Agar Memutus Perkara PK Sesuai Fakta

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Ikuti Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda

Redaksi

H. Asnawi dan KH. Yusuf Hidayat Siap Maju di Pemilihan Ketua NU Depok

Redaksi

Polsek Gunung Putri, Periksa Juru Parkir dan Pengunjung Minimarket Terlibat Keributan di Medsos

Redaksi

KKN STKIP Ar-Rahmaniyah Jalankan Program Menyentuh Masyarakat

Redaksi

Leave a Comment