Wartadki.com|Jakarta, — Diduga adanya pembiaran terhadap laporan Ahmad Qurtubi, sebagaimana LP NOMOR : B/5752/X/2018/PMJ/dit Reskrimum tanggal 23 Oktober 2018. Terkait hal itu Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak Polres Metro Bekasi agar segera menindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Hal itu ditegaskan Direktur MSPI Thomson Gultom usai mengirimkan surat konfirmasi perkembangan peristiwa hukum dan permasalahan hukum penanganan Laporan tersebut di Polres Metro Bekasi, pada, Senin, (13/11/2023).
Menurut Thomson Gultom , dalam isi surat konfirmasi MSPI dijelaskan, peristiwa hukum tersebut berawal Ahmad Qurtubi, dengan Hj. Lailatus Surayyah adalah sepasang suami istri yang terikat dalam pernikahan berdasarkan Akta Nikah Nomor : 929/47/X/2003, tanggal 8 Oktober 2003, bertepatan 11 Sya’ban 1424 H, pukul 14.00 WIB, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Dari buah dari Pernikahan, Ahmad Qurtubi, (suami) dan Hj. Lailatus Surayyah (Istri) dikaruniai 3 (tiga) orang anak Fahd Abdul Malik, Ratu Balqis Qurtubi, dan Putri Sofia Qurtubi, selama dalam usia Pernikahan, Prof. Ahmad Qurtubi MA dengan almarhumah Hj. Lailatus Surayyah telah memiliki harta bersama berbentuk tanah dan bangunan sebagaimana bukti kepemilikan yang terdiri dari :
*Akta Jual Beli Nomor: 385/2015
* Akta Jual Beli Nomor: 1474/2015
* SHM Nomor : 22244 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 466/2017
* SHM Nomor : 001237 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 0818/2017
* SHM Nomor : 001243 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 0817/2017
* SHM Nomor : 03650 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1371/2014
* SHM Nomor : 03649 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1368/2014
* SHM Nomor 02914 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1370/2014.
Pada tanggal 27 Februari 2007, Ahmad Qurtubi dan Istrinya Hj. Lailatus Suroyyah mendirikan PT. Bintang Harapan Sejahtera dengan Akta Nomor 10 Notaris Martianis, SH yang berkedudukan di Tangerang dan telah disahkan dengan terbitnya SK Kemenkumham RI Nomor : W29-01446 HT.01.01. Th. 2007.
Dan selanjutnya pada tahun 2011 mendirikan Yayasan Fahd Abdul Malik dan pembangunan Gedung SMK Kesehatan Fahd Islamic School di Bekasi, dimana Prof. Dr. Ahmad Qurtubi, MA sebagai Pendiri dan Pembina dan Hajjah Lailatus Suroyyah sebagai Pendiri dan Ketua Yayasan berdasarkan Akta Notaris H. Syafruddin Roswan, SH., Nomor 05 tanggal 15 November 2011, dengan pengesahan SK Dirjen Hukum dan HAM Nomor : AHU-19. AH.01.04 Tahun 2014 tentang pengesahan Yayasan, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 5 juli 2019 Nomor 54.
Pada tanggal 22 Juli 2018 Hj. LailatusSurayyah sebagai istri dari Prof. Ahmad Qurtubi, MA., meninggal dunia karena penyakit darah tinggi sebagaimana surat keterangan kematian Alm. Lailatus Surayyah No.151.32/07/P.BHG/IX/2018, Kelurahan Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi.
Setelah kematian Almarhumah Hj. Lailatus Suroyyah (istri dari Prof. Ahmad Qurtubi, MA), H. Rofiun Bin Mahmud (sebagai ayah mertua) dari Prof. Ahmad Qurtubi MA., diduga menguasai seluruh Ijazah Ahmad Qurtubi, dan seluruh AJB serta SHM atas nama Hj. Lailatus Suroyyah, mertuanya itu (H. Rofiun Bin H. Mahmud) juga mengusir Ahmad Qurtubi, dari rumahnya sendiri.
Selain itu tiga orang adik ipar Prof. Ahmad Qurtubi, MA., bernama, Dzulfikri, Siti Rogayah, dan Tasu’áh, juga diduga menguasai dan menjalankan kegiatan Yayasan Fahd Abdul Malik SMK Kesehatan Fahd Islamic School secara melawan hukum, dan melakukan penggelapan keuangan Yayasan.
Atas dasar itu pada tanggal 23 Oktober 2018 Prof . Ahmad Qurtubi, MA melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan, 1. H. ROFIUN BIN H. MAHMUD, 2. TASU’AH, 3. RIFAI dan, 4. DZULFIKRI tentang Pencurian dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP di Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/5752/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 23 Oktober 2018.
Bahwa penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/5752/X/2018/PMJ/Ditreskrimum ditangani oleh Unit Jatanras reskrim Polres Metro Bekasi Cikarang sejak dimulainya penyidikan tanggal 1 Oktober 2019 hingga tanggal 4 September 2023 telah berlangsung selama 4 (empat) tahun. Hal ini telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri tentang manajemen Penyidikan perkara pidana untuk kasus tersulit adalah 120 hari.
Bahwa Unit Jatanras Reskrim Polres Metro Bekasi Cikarang baru menetapkan tersangka kepada Sdr. H. Rofiun Bin Mahmud saja, dan tidak ikut menetapkan tersangka kepada terlapor lainnya yaitu atas nama, Tasu’ah, Rifai,dan Dzulkifli.
Bahwa sejak tanggal 4 September 2023 hingga saat ini Sabtu, 11 November 2023, telah berjalan selama 66 hari dilakukan penetapan tersangka terhadap H. Rofiun Bin Mahmud terkait Pasal 372 tentang penggelapan.
Dengan diajukanya surat konfirmasi tersebut, “ MSPI berharap adanya atensi dari Kapolres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut diatas sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan dan perundang-undangn yang berlaku, agar tidak terjadi tunggakan perkara-perkara serta agar setiap orang mendapatkan haknya dari proses hukum itu sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat kepada Kepolisian RI, dan PRESISI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat terwujud dan menkjadi kebanggaan insan Polri. atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tutup Thomson Gultom .