Warta DKI
FituredHukum

Dugaan Penggelapan Uang Koperasi KS TKBM Miliaran Rupiah, Sejumlah Saksi Diperiksa

Koperasi KS TKBM,

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah memeriksa saksi saksi berkaitan dengan laporan sejumlah korban (anggota Koperasi) melalui Kuasa Hukumnya atas dugaan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH-Pidana. Terkait dugaan Penggelapan uang Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok (KS TKBM), proses hukum Penyelidikan mulai bergulir hingga sejumlah saksi telah

Hal itu dibenarkan oleh Nurahman, selaku Kuasa Hukum korban. “Para saksi yang diperiksa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu masing masing saksi ES, M, AH, dimana saksi merupakan anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya kepada sejumlah Media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa, (30/7/2024).

Menurut Nurahman, supaya ada kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh Koperasi KS TKBM, pihaknya berharap kasus yang menimpa para anggota Koperasi itu dapat segera diproses Penyidik Pelabuhan Tanjung Priok, sampai penuntutan dan putusan persidangan di Pengadilan.

“Pihak korban akan terus menempuh jalur hukum baik secara Pidana atau Perdata terkait Penggelapan dana atau uang untuk perumahan para anggota Koperasi. Anggota Koperasi KS TKBM berjumlah ribuan orang tersebut berharap agar uang gaji puluhan tahun bekerja yang dipotong untuk koperasi dikembalikan pihak pengurus Koperasi. Pihaknya juga telah melaporkan melalui surat resmi atas dugaan Penggelapan uang Koperasi tersebut ke instansi terkait yakni ke Dinas Koperasi, ke Otoritas Pelabuhan (OP dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)”, jelas Nurahman,

Kuasa Hukum korban menambahkan, bahwa laporan ke Polisi yang dibuat puluhan anggota Koperasi karena Pengurus/Ketua Koperasi ditengarai melakukan kesewenang wenangan atas jabatannya untuk mengabaikan hak hak para anggota Koperasi. Para anggota Koperasi tidak pernah mendapatkan hak haknya sebagai penerima dana Perumahan dan dana Hasil Usaha.

Bahwa berdasarkan neraca laporan keuangan dari pengurus Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 per 31 Desember 2023 dan 2022 tentang dana Perumahan yang telah ditandatangani pengurus Koperasi yaitu; Dana Perumahan pada tahun 2023 sebesar Rp 8 miliar rupiah lebih dan pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 7 miliar rupiah lebih.

Sementara dalam neraca laporan keuangan dari pengurus Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 per 31 Desember 2023 dan 2022 tentang Sisa Hasil Usaha tercatat sebesar Rp 175 juta rupiah lebih, tahun 2023 dan pada tahun 2022 sebesar Rp 149 juta rupiah lebih. Dana tersebut terkumpul dari para anggota Koperasi yang berjumlah 2.232 orang pekerja yang terdaftar dalam anggota Koperasi KS TKBM.

Ratusan anggota Koperasi telah sepakat dan memberikan kuasa untuk melaporkan Pengurus/Ketua Koperasi KS TKBM ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk tindak lanjut laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dimintakan bantuan hukum berdasarkan surat resmi ke kantor Hukum Kuncoro Adi dan Partners.

“Tuntutan para anggota Koperasi tersebut merupakan upaya hukum agar para anggota Koperasi mendapatkan hak haknya sebagai penerima dana Perumahan dan dana Sisa Hasil Usaha sesuai laporan neraca. Perjuangan upaya hukum ini dilakukan bertujuan agar pengurus Koperasi mengembalikan atau memberikan hak anggota, serta supaya tidak terjadi lagi permasalahan penggunaan dana Koperasi di kemudian hari,” ucap Nurahman.

Sementara Humas Polres Pelabuhan Suparyono saat dikonfirmasi wartadki.com melalui WhatsApp mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan .(DW )

Related posts

Perkara Dugaan Pemalsuan, Saksi Akui Tanda Tangan Didalam Berbagai Surat Bukan Tandatangannya

Redaksi

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2023

Redaksi

Polsek Cileungsi Selidiki Percobaan Curanmor Gunakan Senpi

Redaksi

DMI Depok: Gunakan Teknologi Digital Sebagai Inovasi Manajemen Masjid

Redaksi

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Redaksi

Tanpa Pungutan Biaya, Kejari Jakarta Utara Dampingi Pembangunan Strategis

Redaksi

Leave a Comment