Warta DKI
Hukum

Dugaan Pelanggaran Hukum di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Wartadki.com|BOGOR-Dugaan adanya pelanggaran hukum terkait pengadaan barang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, pernyataan tersebut diutarakan oleh Ramdhan Agung Giri Nugroho, Ketua Bidang (Kabid) Koordinasi Pembangunan Daerah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bogor Raya, Â saat keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020.
“Kami memiliki temuan sebuah dugaan pelanggaran dalam hal pengadaan barang terkait pengadaan seragam sekolah khas, ditingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor” tutur Ramdhan Agung Giri Nugroho saat di temuai wartawan wartadki.com saat keluar dari gedung Dinas pendidikan Kabupaten Bogor.
“Adapun dugaan ini mendasar pada aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Â dimana aturan tersebut menyatakan bahwa batas maksimal pengadaan barang dan jasa untuk badan usaha CV sebesar 2.500.000.000 (Dua miliar Lima ratus Juta Rupiah) akan tetapi dalam kasus pengadaan ini kita melihat nilai mencapai 15 Miliar yang dimenangkan oleh CV. Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku mahasiswa yang berperan sebagai agen sosial dalam pembangunan nasional sesuai amanat pada UUD 1945,” Lanjut aktivis SEMMI Cabang Bogor Raya yang juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu hukum Dharma Andigha yang akrab di sapa Ramdhan ini.
Ditambahkan Ahmad Solehudin, selaku Aktivis SEMMI Cabang Bogor Raya menegaskan Sikap organisasi dalam kasus ini.
“Kami akan terus memantau kebijakan pemerintah, dalam segala aspek karena ada uang rakyat disana yang wajib kami kawal selaku agen sosial, dan kami tegaskan SEMMI hadir untuk mengawal jalannya pemerintahan terutama di Kota dan Kabupaten Bogor” Tegasnya sambung Ahmad Solehudin.
“Jika benar terjadi kecurangan dan pelanggaran dalam proses Tender ini, kami selaku kader-kader SI (Syarikat Islam) yang terhimpun di dalam SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Cabang Bogor Raya meminta kepada Inspektorat , Kejaksaan, dan pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini”, tegasnya.
Dan jikalau terbukti dugaan kami ini, lanjutnya, “Kami menuntut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, untuk turun dari jabatannya, kalau perlu kita akan Aksi di depan Gedung Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, supaya masyarakat tahu bahwa ada yang tidak beres di Kabupaten Bogor Kita tercinta ini,” pungkas Ramdhan sambil bergegas meninggalkan wartawan wartadki.com dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Related posts

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Dirut  PT. TBS Bayar Rp 1,7 Miliar Ditambah Bunga 6% /Tahun

Redaksi

Dua Ahli Waris Pemilik Tanah Bersertifikat di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Ini Respon Kuasa Hukumnya

Redaksi

Berhentikan Wakil Dekan FE Tanpa Bukti, Rektor dan 4 Wakil Rektor UKI Disomasi

Redaksi

Bersama Ustadz Yusuf Mansur, Rutan Kelas I Depok Peringati Puncak Semarak Isra Mi’raj

Redaksi Wartadki

Apel Besar Gabungan TNI Polri, Menjaga Situasi Kamtibmas di Kabupaten Bogor

Redaksi

Polri Akan Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Kapolri Harap Mudik Berjalan Lancar dan Aman

Redaksi

Leave a Comment