Warta DKI
FituredParlementariaPolitik

DPRD Kota Depok Mendukung Pemda Untuk Percepatan Serapan Anggaran

Badan Anggaran DPRD Kota Depok Dukung Pemda Peningkatan Serapan Anggaran

Wartadki.com|Depok – Badan Anggaran DPRD Kota Depok yang diketuai oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra dalam penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2022 menyebutkan bahwa dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi:

1)  Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA);

2)  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

3)  Keadaan  yang  menyebabkan  sisa  lebih  perhitungan  anggaran  (silpa) sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;

4)  Keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Laporan hasil pembahasan Raperda perubahan APBD TA 2022 yang disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Hj. Endah Winarti,S.H dalam rapat paripurna Pada hari ini Jum’at, 30 September 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok  Yeti Wulandari, S.H dihadiri  Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Ir.H. Imam Budi Hartono, unsur Forkopimda dan Kepala OPD.

lebih lanjut dijelaskan, Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  Menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

DPRD merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

Badan Anggaran DPRD Kota Depok juga menjabarkan, berdasarkan rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester 1 TA  2022 pada tanggal 19-21 Juli 2022 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD Kota  Depok  untuk  realisasi  semester  1  tersebut.  Pembahasan mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50%, atau tepatnya sebesar 46,50% untuk capaian pendapatan dan 27,79% untuk serapan belanja.

Capaian kinerja yang belum optimal tersebut dikarenakan adanya kendala  pandemi   covid-19 yang menyebabkan penjadwalan  ulang pelaksanaan  kegiatan menunggu  situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan ataupun pengerjaan sehingga capaian realisasi anggarannya masih rendah.

Capaian realisasi semester 1  yang tidak sesuai dengan asumsi KUA merupakan alasan utama yang menjadi dasar perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2022 dan selanjutnya menimbulkan “keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran” antar perangkat daerah yang berdampak pergeseran anggaran antar program dan antar jenis belanja.

Menghadapi kondisi demikian Badan Anggaran DPRD Kota Depok sangat mendukung  upaya  lebih  keras  Pemerintah Daerah untuk perbaikan dan percepatan rencana kerja untuk menjamin sasaran akhir tahun sebagaimana rencana yang telah dituangkan dalam RKPD dapat dicapai. Menjamin capaian sasaran dalam RPKD pada akhir tahun ini dinilai sangat penting karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPJMD dan janji Wali Kota.

Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan  saran dan rekomendasi    terkait dengan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kota Depok semester 1 tahun anggaran 2022 yang memerlukan tindak lanjut.

Catatan penting dari pembahasan realisasi semester 1 APBD Kota Depok tahun anggaran 2022 adalah penyerapan anggaran belanja harus benar-benar ditingkatkan mengingat pandemi covid 19 sudah semakin melandai, pencapaian target pendapatan  daerah harus optimal. Diharapkan untuk prognosis 6 bulan kedepan, daya serap anggaran belanja tahun 2022 dapat mencapai 100 persen dari total anggaran belanja.

 

 

 

 

Related posts

Program Curhat Polres Bogor Bagi Masyarakat Kabupaten Bogor

Redaksi

Kuasa Hukum: Diduga Notaris Turut Andil Dalam Kasus Dugaan Penipuan Robot Traiding Fin 888

Redaksi

Tersangka Dugaan Korupsi Pemberi Fasilitas Kredit Fiktif  Ditahan

Redaksi

Owner Mata Elang Production Disidangkan Didakwa Cemarkan  Nama Baik

Redaksi

Deklarasi Perkumpulan Oikomene Kristen Perumahan Jatijajar Mendukung Paslon No 2

Redaksi Wartadki

Penerbitan Surat Penetapan Eksekusi Berbuntut Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK

Redaksi

Leave a Comment