Wartadki.com|Depok – Badan Anggaran DPRD Kota Depok yang diketuai oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra dalam penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2022 menyebutkan bahwa dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi:
1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA);
2) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
3) Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
4) Keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Laporan hasil pembahasan Raperda perubahan APBD TA 2022 yang disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Hj. Endah Winarti,S.H dalam rapat paripurna Pada hari ini Jum’at, 30 September 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, S.H dihadiri Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Ir.H. Imam Budi Hartono, unsur Forkopimda dan Kepala OPD.
lebih lanjut dijelaskan, Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
DPRD merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Badan Anggaran DPRD Kota Depok juga menjabarkan, berdasarkan rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester 1 TA 2022 pada tanggal 19-21 Juli 2022 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD Kota Depok untuk realisasi semester 1 tersebut. Pembahasan mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50%, atau tepatnya sebesar 46,50% untuk capaian pendapatan dan 27,79% untuk serapan belanja.
Capaian kinerja yang belum optimal tersebut dikarenakan adanya kendala pandemi covid-19 yang menyebabkan penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan menunggu situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan ataupun pengerjaan sehingga capaian realisasi anggarannya masih rendah.
Capaian realisasi semester 1 yang tidak sesuai dengan asumsi KUA merupakan alasan utama yang menjadi dasar perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2022 dan selanjutnya menimbulkan “keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran” antar perangkat daerah yang berdampak pergeseran anggaran antar program dan antar jenis belanja.
Menghadapi kondisi demikian Badan Anggaran DPRD Kota Depok sangat mendukung upaya lebih keras Pemerintah Daerah untuk perbaikan dan percepatan rencana kerja untuk menjamin sasaran akhir tahun sebagaimana rencana yang telah dituangkan dalam RKPD dapat dicapai. Menjamin capaian sasaran dalam RPKD pada akhir tahun ini dinilai sangat penting karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPJMD dan janji Wali Kota.
Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan saran dan rekomendasi terkait dengan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kota Depok semester 1 tahun anggaran 2022 yang memerlukan tindak lanjut.
Catatan penting dari pembahasan realisasi semester 1 APBD Kota Depok tahun anggaran 2022 adalah penyerapan anggaran belanja harus benar-benar ditingkatkan mengingat pandemi covid 19 sudah semakin melandai, pencapaian target pendapatan daerah harus optimal. Diharapkan untuk prognosis 6 bulan kedepan, daya serap anggaran belanja tahun 2022 dapat mencapai 100 persen dari total anggaran belanja.