Warta DKI
Agenda

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses II Tahun 2019

Wartadki.com| Depok – Anggota DPRD Kota Depok yang merupakan representasi masyarakat pada daerah pemilihannya. Pada masa reses yang dilakukan pada tanggal 1, 4 dan 6 Februari 2019, setiap anggota dewan melakukan kegiatan mengunjungi, mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihanya agar bisa terrealisasi sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Kegiatan Reses sebagaimana dijelaskan dalam pasal 67 peraturan DPRD Kota Depok No 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD bahwa setiap Masa persidangan DPRD adalah meliputi masa sidang dan masa reses, dan masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD baik secara perorangan maupun berkelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya masing masing guna untuk menyerap Aspirasi dan kesempatan juga bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan yang terjadi.
Sesuai dengan Pasal 67, ayat 6, dijelaskan bahwa Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atau hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Terkait dengan hasil reses tersebut, DPRD Kota Depok pada tanggal 26 Februari 2019 menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok. Sidang yang dipimpin oleh Yeti Wulandari, dihadiri oleh para Anggota DPRD, Wakil Walikota Depok, dan seluruh unsur Forkompinda Kota Depok.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna dalam sambutannya mengatakan bahwa “pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti laporan reses tersebut sebagai langkah awal dalam pelaksanaan tugas pada Masa Sidang II DPRD Kota Depok Tahun 2019. Selanjutnya, saran dan masukan yang disampaikan akan ditampung dan dipelajari bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait untuk menetapkan kemungkinan renacana tindak lanjut ke depan berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah dan tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan hasil-reses dalam rapat paripurna, yang disampaikan Hj. Siti Sutinah.

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan laporan hasil Resesnya, dalam pemaparannya, Siti Sutinah  mengutarakan beberapa catatan hasil reses : Salah satu yang menjadi permasalahan pelayanan publik adalah lamanya waktu proses pembuatan Elektronik KTP (E-KTP) terutama bagi warga yang mengalami kerusakan bisa memakan waktu 3-4 bulan, seperti yang sampaikan warga dibeberapa wilayah dari Kecamatan.
Pemkot memprioritaskan pembangunan atau merenovasi sarana atau prasarana pelayanan public yang sudah rusak atau tidak layak lagi dipergunakan seperti Posyandu.
Pemerintah Kota juga diharapkan agar memprioritaskan proses pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), karena dianggap masih belum maksimal. Untuk itu diperlu segera dilakukan survey ke wilayan yang masih memerlukan renovasi rumah yang memang layak untuk diperbaiki.
Pembangunan gedung sekolah SMAN 12 di Cipayung yang masih belum terlaksana; perbaikan turap dan drainase yang belum maksimal sehingga dibeberapa titik wilayah terdampak banjir; pembangunan infrastruktur fasos-fasum.
Masih banyaknya titik di berbagai Kecamatan yang masih membutuhkan jaringan listrik atau biasa disebut Penerangan Jalan Umum (PJU) atau penerangan jalan lingkungan.
Pemerintah Kota Depok harus juga memperhatikan terkait dengan PusTu (Puskemas Pembantu) di tiap-tiap kelurahan apabila belum ada puskesmas di kelurahan tersebut.
Fraksi PDIP juga melihat  masih banyak warga atau masyarakat yang menanyakan proses bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dimana warga meminta agar dilakukan keterbukaan (transparansi) dalam memberikan bantuan kepada warga yang berhak menerimanya. Kami berharap agar pemkot bisa menterjemahkannya secara baik kepada masyarakat.
Terkait dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Dinas Sosial hendaknya menyosialisasikan secara massif ke Rumah Sakit – Rumah Sakit yang ada di Kota Depok. Sehingga informasi valid dan ada keterbukaan kepada warga.
Masih banyak warga yang dipersulit terkait pembuatan BPJS Mandiri (Perorangan). Karena warga mengeluhkan terlalu rumitnya proses pembuatannya.
Pelayanan Rumah Sakit dan yang menerima BPJS juga harus di tingkatkan, jangan sampai melakukan penolakan kepada pasien yang harus di rawat, agar melayani BPJS dengan baik dan juga agar ketersediaan obat dapat terus ada. Masih ditemukan juga beberapa warga miskin yang dipersulit di Rumah Sakit.
 
 

Related posts

DPRD Kota Depok Setujui KUA dan PPAS APBD TA 2020, KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019

Redaksi

Reformasi Pelayanan Publik di Kota Bogor

Redaksi

DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Memperingati Hari Jadi ke 20 Kota Depok

Redaksi

DPRD Kota Bogor Setujui KUPA dan PPASP TA 2019, Perubahan Atas Perda No.13 Tahun 2013

Redaksi Wartadki

Persetujuan DPRD Terhadap Tatib dan 5 Raperda Kota Depok

Redaksi Wartadki

DPRD Baru, Harapan Baru Masyarkat Kota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment