Warta DKI
Berita UtamaPolitik

DPR Hidup Mewah, Buruh Upahnya Murah

presiden-partai-buruh-said-iqbal-768x512

Wartadki.com|Jakarta, — Publik kembali dikejutkan dengan kabar rencana kenaikan pendapatan anggota DPR RI. Menurut Said Iqbal, dalam rilis yang ia baca dari BBC, total penghasilan wakil rakyat itu mencapai sekitar Rp104 juta per bulan, ditambah tunjangan perumahan Rp50 juta. Jika dijumlahkan, totalnya Rp154 juta per bulan. Bila dibagi 30 hari, artinya seorang anggota DPR menikmati lebih dari Rp3 juta setiap harinya.

“Bandingkan dengan pekerja kontrak atau outsourcing yang menerima upah minimum di Jakarta, kota dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dirata-rata, buruh hanya membawa pulang sekitar Rp150 ribu per hari—selisih yang begitu mencolok dibandingkan Rp3 juta lebih per hari yang dinikmati anggota DPR,” tegas Said Iqbal.

Ketidakadilan semakin terasa ketika kita melihat sektor informal. Pekerja di MBG, koperasi, atau yayasan, banyak yang hanya menerima Rp1,5 juta per bulan. Itu berarti sekitar Rp 50 ribu per hari. Sementara para pengemudi ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek, sering kali hanya memperoleh Rp 500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Jika dihitung rata-rata Rp 600 ribu, maka dalam 30 hari pendapatan mereka hanya Rp 20 ribu per hari—jumlah yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kecil.

Inilah potret nyata jurang kesenjangan di negeri ini. Di saat rakyat harus berjuang bertahan hidup dengan sistem kerja fleksibel seperti outsourcing dan kemitraan yang penuh eksploitasi, anggota DPR justru menikmati privilese luar biasa. Mereka bekerja lima tahun, lalu mendapat jaminan pensiun seumur hidup.

“Sementara buruh dan rakyat kecil dibiarkan tanpa kepastian, dengan penghasilan yang makin menurun dan sistem kerja yang rentan. Ketidakadilan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal rasa keadilan yang tercederai. Rakyat melihat, wakil yang seharusnya memperjuangkan kepentingan mereka justru hidup di atas menara gading kemewahan, jauh dari kenyataan getir yang dialami jutaan pekerja di bawah,” ujarnya.

Selain isu Hapus Outsourching Tolak Upah Murah (HOSTUM), isu lain yang akan disuarakan di dalam aksi ini adalah Stop PHK: Bentuk Satgas PHK; Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) nper bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah; Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw; Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi; dan Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Related posts

MPW MP3I DKI Jakarta Tolak Penyediaan Kontrasepsi Bagi Pelajar

Redaksi

Bupati Bogor Ade Yasin Resmikan Tugu Pancakarsa di Sirkuit Sentul

Redaksi

Pemkab Bogor Sinergikan Berbagai Pihak Untuk Hentikan Pencemaran Sungai Cileungsi

Redaksi

Program Jumat Curhat Polres Bogor, Mendengarkan Curhattan Dan Permasalahan Warga, Untuk Mencari Solusi

Redaksi

Calon Ketua DPC PKB Depok Harus Kader Partai

Redaksi Wartadki

Kader Partai Golkar Pindah Haluan Dukung Idris-IBH

Redaksi Wartadki

Leave a Comment