Warta DKI
FituredHukum

DPO Terpidana Dani Husada Ditangkap Di Pati, Jawa Tengah 

DPO Terpidana Dani Husada Ditangkap Di Pati, Jawa Tengah 

Wartadki,dom|Jakarta,  — Terpidana Dani Husada berhasil diamankan dan ditangkap di daerah Pati kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Ngarus, Kec. Pati, Kab. Pati, Jawa Tengah (25/8/2023), oleh Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara . Setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah diamankan terpidana di tahan Lapas Pati Klas II B untuk menjalankan pidana badan.

Hal itu dinyatakan kepala kejaksaan Negeri Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama.
“Berhasilnya penangkapan terpidana Dani Husada berkat sinergitas dan Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara “. Kata Aditya R.

Pria berusia 28 Tahun warga Ketitang Wetan RT 001 RW 011, Kel. Ketitang Wetan, Kec. Batangan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah itu tak banyak perlawanan ketika dilakukan penangkapan . Sebelumnya terpidana Dani divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan terpidana Dani Husada sebagai DPO sebagaimana tertuang dalam surat No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021, menyatakan terpidana Dani Husada ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang sejak Bulan Nopember 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Related posts

Sambut HBP Ke-57, Lapas Cibinong Gelar Porsenap 2021

Redaksi Wartadki

Indonesia Maritime Week (IMW) 2025: Mendorong Dekarbonisasi Industri Maritim Asia

Redaksi

Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

Redaksi

Yuni Indriyani Sambut Baik Pelantikan Lembaga NU Depok dan HSN

Redaksi

PENA Foundation Berupaya Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor

Redaksi

SMP Lazuardi Al Falah Tutup MPLS Dengan Tahajud dan Muhasabah Bersama

Redaksi

Leave a Comment