Warta DKI
FituredHukum

DPO Terpidana Dani Husada Ditangkap Di Pati, Jawa Tengah 

DPO Terpidana Dani Husada Ditangkap Di Pati, Jawa Tengah 

Wartadki,dom|Jakarta,  — Terpidana Dani Husada berhasil diamankan dan ditangkap di daerah Pati kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Ngarus, Kec. Pati, Kab. Pati, Jawa Tengah (25/8/2023), oleh Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara . Setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah diamankan terpidana di tahan Lapas Pati Klas II B untuk menjalankan pidana badan.

Hal itu dinyatakan kepala kejaksaan Negeri Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama.
“Berhasilnya penangkapan terpidana Dani Husada berkat sinergitas dan Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara “. Kata Aditya R.

Pria berusia 28 Tahun warga Ketitang Wetan RT 001 RW 011, Kel. Ketitang Wetan, Kec. Batangan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah itu tak banyak perlawanan ketika dilakukan penangkapan . Sebelumnya terpidana Dani divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan terpidana Dani Husada sebagai DPO sebagaimana tertuang dalam surat No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021, menyatakan terpidana Dani Husada ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang sejak Bulan Nopember 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Related posts

Inspeksi Kakanwil Kumham Jabar ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Pengurus P3SRS Tidak Menjankan Hasil Rapat, Penghuni Apartement Ancol Mansion Minta Coffee Shop Dibongkar

Redaksi

Perkuat Integritas Pegawai, Kakanwil Tekankan Pengendalian Kinerja di Lapas Pemuda Madiun

Redaksi

Lakukan Bintorwasdal, Kadivpas Jabar Sambangi Rutan Depok

Redaksi

Tim Futsal Siantar Selection Juara 1 Turnament Futsal Piala Rambore Cup I Tahun 2025

Redaksi

JPU Tolak Pledoi Tim PH Terdakwa Ivone Setia Anggara, Majelih Hakim Tunda Putusan Pekan Depan

Redaksi

Leave a Comment