Wartadki.com-Batam – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE dan Inisial S dikarenakan telah memiliki, membawa, dan menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu, pada Selasa,(16/3). Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Harry Goldenhardt S. Kabidhumas Polda Kepri,  dan Diresnarkoba Polda Kepri, pada Senin (22/3).bertempat di Mako Polda Kepri.
Menurut Keterangan Kombes Pol Harry Goldenhardt S,  mengatakan kepada  Wartadki.com,  Kronologis kejadian berawal pada Selasa,(16/3) sekitar  jam 14.30 Wib,  Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam. Pelaku berhasil diamankan oleh tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 Butir Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah Tissue.
Selanjutnya,  tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu  orang pelaku lagi berinisial  S  yang berada di Parkiran Hotel Namii, dari  yang Inisial S ini  ditemukan barang bukti sebanyak 40 Butir Ekstasi.
Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah Inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Gram Narkotika jenis sabu.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
″Adapun jumlah barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 gram Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, laki-laki, 40 Tahun, warga , Batu Ampar, Kota Batam dan pelaku kedua Inisial S alias H, laki-laki, 47 Tahun,  Kampung Belimbing,  Kota Batam.”Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.
″Untuk Inisial GJE merupakan residivis dikasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.”ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (Pen,Sur)