Warta DKI
FituredHukum

Diduga Penggelapan dan Mencoreng Profesi, Notaris KSE Dilaporkan

Wartadki.com|Depok – Tindakan oknum Notaris sangat meresahkan dan merugikan masyarakat harus ditindaktegas. Sebagaimana pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly pada  Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-XXII 2016 lalu. Pihaknya   akan menidak tegas oknum notaris yang tidak menjalankan profesinya secara jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan yang terkait dalam perbuatan hukum.

Seperti yang dialami Warga Bedahan, Sawangan, Sandi melaporkan notaris dengan inisial KSE ke Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum dari Sandi selaku  korban dugaan penggelapan dokumen menempuh jalur hukum. Pasalnya, diduga telah melakukan penggelapan Dokumen serta  melanggar aturan Kenotariatan Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 1 & 2.

“Kami melaporkan oknum Notaris yang berinisial KSE pada tanggal 29 April 2022 dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2.193/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.  Karena diduga KSE melakukan tindakan Penggelapan Dokumen,”kata Terang Tim Kuasa Hukum Joko Waluyo, SH. MH and Partners.

Menurutnya,  KSE yang sudah tidak mau lagi menyerahkan Dokumen Asli. Bahkan, lanjutnya,  KSE memaksa Klien  dibawah tekanan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Cassie dan Komitmen.

“Korban meminta agar pelaku yang diduga penggelapan dokumen agar ditindak tegas oleh hukum. Agar tidak terjadi kejadian serupa  juga mencoreng profesi notaris,” terangnya.

Sebelumnya,  Korban sebagai pemilik syah Cessie tidak mendapatkan tanda terima dokumen 24 Januari 2022 .

Sandi selaku korban mengalami kerugian berupa Dokumen Persyaratan Piutang Bank/Cessie Bank Mandiri berupa: Perjanjian Kredit, Akta Perjanjian Kredit Menengah dan Panjang, Penyerahan Hak Milik Fidusia. Selain itu, ada juga Dokumen Pemberian Jaminan dengan Kuasa untuk memasang Hipotik dan Kuasa Menjual, Surat Ketetapan Iuran  Pembangunan Daerah. Dokumen lainnya,  AJB Notaris H. Moch. Syapei, Surat Kuasa, Akta Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia CV. Propataka dan sebagainya. Dokumen yang digelapkan KSE ada sekitar 17 Dokumen.

“Kita melakukan Pelaporan ini agar tidak lagi terjadi kejadian serupa yang bisa menimpa orang lain,” katanya.

Hal senada diutarakan orang tua sekaligus Penasehat Hukum dari Korban H.M.A Murtadho. Dirinya  mengharapkan agar supaya KSE sadar bahwa perbuatannya itu melanggar Pasal 372 KUHP.

“Bunyinya adalah barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain.  Dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,”katanya.

Related posts

Cegah Sedini Mungkin,Karutan Beserta Pegawai Dapatkan Pelatihan Mitigasi dan Evakuasi Bencana Kebakaran

Redaksi

Pahrur Dalimunthe : Profesi Advokat Harus Detil,Teliti dan Kreatif Dalam Membela Klien

Redaksi Wartadki

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Studi Banding Pengelolaan Aset Desa

Redaksi

BAZNAS Diduga Ingkar Amanah: Kepala Sekolah Minta Keadilan Atas Bangunan Yang Dibangun Dengan Harta Pribadi

Redaksi

Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Redaksi Wartadki

Rakernas Ke-4 Senkom Mitra Polri TA 2023 Secara Virtual di Polres Bogor

Redaksi

Leave a Comment