Wartadki.com|Jakarta, — Diduga melakukan pelanggaran Pasal 4 ayat (1) PMK No. 3 Tahun 2025 tentang penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan disertai dengan alasan/dalil terhadap pelanggaran, seorang Dokter diadukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) . Dokter berinisial FMK diadukan ke MDP oleh seorang Ibu berinisial OLH melalui kuasa hukumnya Prof. Suhandi Law Firm, Jakarta.
Pada saat ditemui wartawan di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara , seorang ibu OLH yang anaknya diduga diberikan obat-obatan penenang dosis tinggi atas tanpa diagnosa fisik tapi hanya laporan lisan dari mantanya berinisial DSD. Kejadian tersebut sangat disesalkan, terlebih dengan kondisi anaknya saat ini diduga mengalami perubahan secara signifikan.
“Anak saya dulunya cerdas, pinter, berprestasi sekarang justru tidak bersekolah dan mudah marah,” Ucap OLH, pada Senin, (02/02/2026).
Lebih lanjut diceritakannya, Saya pernah menemui langsung psikiater remaja FMK di RSCM untuk minta rekam medis karena seorang ibu berhak mengetahui kesehatan anaknya sendiri, akan tetapi dr. MFK menolaknya tanpa alasan yang jelas. Apalagi ibu kandungnya, pemegang hak asuh yang sah sesuai kesepakatan Akta Notaris Pasal 3 di Jakarta, sepantasnya boleh mengetahui kesehatan anaknya tanpa dihalangi.
Lalu, OLH kemudian melalui kuasa hukumnya mendapatkan rekam medis yang ditanda tangani sendiri oleh rr. FMK disebutkan pasien tidak ikut, hanya bapaknya datang sendiri lalu dokter menyimpulkan dan memberikan obat diantaranya jenis Cipralex Escitalopram, termasuk Hipnoterapy tanpa sepengetahuan dan seijin ibu kandungnya .
Dalam perbuatan malpraktek itu bisa dikenakan pasal:
1 . Memberikan obat penenang dosis tinggi untuk anak dibawah umur tanpa sepengetahuan dan seijin dari ibu kandung, anak Pasien GI sebagai pemegang hak asuh yang sah secara hukum negara (bukti perjanjian Notaris pasal 3 )
- Tanpa kehadiran anak pasien dan tanpa diagnosa yang tepat , memberikan resep obat berupa : Cipralex, termasuk Hipnoterapy selama setahun tiap bulan.
Menurut Hukum Pidana Indonesia, tindakan memberikan obat keras seperti Cipralex (Escitalopram) kepada anak dibawah umur dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya dapat dikenakan pasal: Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menganiaya anak dengan memberikan zat berbahaya, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Mengabaikan kewajiban pengasuhan anak, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Tertera surat aduan Kuasa Hukum OLH, berawal dari Cerai sepihak dengan DSD tahun 2021 yang dibuat kuasa hukum DSD yaitu Iki Dulagin dalam unsur penggelapan harta gono gini.
Setelah kejadian perampasan anak tahun 2023, kemudian DSD membawa GI Ke RSUP RSCM dan ditangani oleh tenaga medis dr psikiter remaja FMK. Berdasarkan data lampiran dari data surat No. RS.01.D.JX/2387/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang tanggapan permohonan resume Rekam medis tercatat bahwa ada 12 kali tatap muka antara Dr FMK dengan bapaknya, anak GI saja.
Dan ada 9 kali kunjungan medis tanpa dihadiri anak pasien GI, tanpa diagnosa yang tepat dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, OLH. Lalu psikiater remaja dr FMK telah memberikan resep Cipralex, Rexulti, Escitalopram dan Hipnoterapy.
Diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalan pasal 267 UU No 17 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dilampirkan pula dalam surat aduan, surat pernyataan yang di kirim ke Konsil Kesehatan Indonesia. Majelis Disiplin Profesi, bersedia membuka rekam medis, bersedia mengikuti peraturan yang berlaku, dan pernyataan itu benar yang sesuai yang dialami oleh OLH adalah benar dan sesuai fakta bukti dan berharap perbuatan malpraktek diperhatikan pejabat berwenang agar tidak terjadi lagi pada anak-anak Indonesia lainnya yang bisa merusak generasi Bangsa dan Negara.

