Warta DKI
FituredOpini

Dari Konstituante Ke Kekuasaaan Tunggal- Jejak Dekrit 5 Juli 1959

Dari Konstituante Ke Kekuasaaan Tunggal- Jejak Dekrit 5 Juli 1959

Dari Konstituante Ke Kekuasaaan Tunggal- Jejak Dekrit 5 Juli 1959

Oleh: LaSasqi

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah salah satu kejadian yang paling menentukan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ketika Konstituante tak kunjung mencapai mufakat soal UUD baru, antara kubu pendukung UUD 1945, UUD Sementara 1950, dan Piagam Jakarta, Presiden Sukarno mengambil langkah tegas dengan membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, serta membentuk MPRS dan DPAS.

 “Kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan…” (Presiden Sukarno dalam Dekrit 5 Juli 1959)

 Dekrit ini menjadi tonggak peralihan dari sistem parlementer ke sistem Demokrasi Terpimpin. Kabinet parlementer yang sering jatuh bangun digantikan oleh kekuasaan yang lebih terkonsentrasi di tangan Presiden. Parlemen tak lagi punya posisi kuat, dan kekuatan militer mulai dilibatkan lebih luas dalam urusan kenegaraan.

Secara hukum, dekrit ini kontroversial. Tidak ada prosedur formal dalam UUDS 1950 yang memberi Presiden wewenang untuk membubarkan Konstituante secara sepihak. Namun Menteri Kehakiman Prof. Wirjono Prodjodikoro menjelaskan bahwa langkah itu dapat dibenarkan dengan prinsip staatsnoodrecht atau hukum dalam keadaan darurat. Di sisi lain, legitimasi politik diperoleh dari dukungan militer dan sebagian masyarakat yang lelah dengan instabilitas politik.

 Ketika kompromi politik gagal, kekuasaan sering mengambil alih.  Dan itulah awal dari runtuhnya prinsip negara hukum.

Sejumlah tokoh nasional seperti Bung Hatta dan Prawoto Mangkusasmito menolak dekrit ini. Mereka menyebutnya inkonstitusional, bahkan menyamakannya dengan kudeta sipil. Namun Ketua Konstituante, Wilopo, meski kecewa atas pembubarannya, mengakui bahwa lembaga itu memang macet karena tarik-menarik ideologi yang tajam dan tak kunjung selesai.

 Para peneliti seperti Adnan Buyung Nasution, Herbert Feith, dan Daniel S. Lev menilai bahwa dekrit ini menyelesaikan krisis jangka pendek, namun membuka jalan bagi konsentrasi kekuasaan dan kemunduran demokrasi dalam jangka panjang. Demokrasi prosedural yang tengah tumbuh, terpaksa mundur sebelum matang.

Pelajaran penting dari Dekrit 5 Juli adalah bahwa tanpa kemauan elite politik untuk berdialog dan membangun konsensus, celah kekuasaan akan diisi oleh otoritarianisme. Solusi darurat yang terlihat praktis hari ini, bisa menjadi awal keretakan demokrasi di masa depan.

 

 

Related posts

Direktur Produk Skincare PT. Pesona Mahameru Beserta Kuasa Hukum Hadiri Sidang Mediasi Pertama di PN Cibinong

Redaksi

Daulat Harahap Calon Ketua Mpc Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Serahkan Berkas Pendaftaran 

Redaksi

H.Dace Supriadi Kembali Terpilih Menjadi Ketua KWB Kabupaten Bogor Periode 2022-2027

Redaksi

Dewan Pimpinan Pusat AIPBR Kunjungi dan Memberi Bantuan Bagi Keluarga Duka

Redaksi

Ini Agenda Sekber Wartawan Kota Depok Memperingati Hari Pers Nasional

Redaksi

Tiga Nama Diusulkan DPRD Untuk Jadi Pj Bupati Bogor ke Kemendagri

Redaksi

Leave a Comment