Warta DKI
FituredHukum

Dakwaan Jaksa Memenuhi Unsur Hakim Tolak Eksepsi Hendra Lie

Dakwaan Jaksa Memenuhi Unsur Hakim Tolak Eksepsi Hendra Lie

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Yusti Cianus Radja menolak eksepsi terdakwa Hendra Lie melalui Kuasa Hukumnya Henry Yosodiningrat dalam agenda sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Kamis (3/7/2025).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai KUHAP dan untuk itu menolak eksepsi terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hendra Lie dengan memeriksa saksi-saksi.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Hendra Lie (72) warga Penjaringan, Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production (PT. MEP) bersama-sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas terpisah), diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa Hendra Lie merupakan narasumber, sementara tersangka Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Terdakwa dan tersangka membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Masih dalam dakwaan JPU, dikatakan, bahwa terdakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan terdakwa diduga juga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dimana, Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT. WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, (PT. PJA),Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

GP Ansor Depok: Rumah Toleransi Upaya Wujudkan Kerukunan Beragama

Redaksi

Dua Ahli Waris Pemilik Tanah Bersertifikat di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Ini Respon Kuasa Hukumnya

Redaksi

Tingkatkan Imun untuk Cegah Covid-19, Lapas Narkotika Jakarta Adakan Pekan Olahraga Kesenian

Redaksi Wartadki

Terungkap, PT. Beo Yang Keluarkan Uang PT. Kencana Yang Melapor “Perkara Bias”

Redaksi

Pemerintah Pusat Harus Mengintervensi Perbaikan Jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor

Redaksi

Warga Apresiasi Pengelolaan Situ Sawangan yang Ramah Lingkungan

Redaksi

Leave a Comment