Wartadki.com|Cibinong, — Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerima kunjungan kerja spesifik Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam rangka membahas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Rombongan kunker dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, H. Syamsurizal, dan diterima di Ruang Rapat Bupati Bogor, Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis (21/9).
Hadir jajaran anggota Komisi 2 DPR RI, Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 2, beserta perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat. Mendampingi Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, Inspektur Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), Kepala Dinas Pendikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, hari ini menerima kunjungan kerja spesifik Komisi 2 DPR RI, terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ini merupakan wujud dukungan dari Komisi 2 DPR RI untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kabupaten Bogor adalah kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi agar birokrasi dapat berjalan semakin efektif dan pelayanan publik lebih cepat, lebih baik, murah, berkualitas dan transparan,” kata Iwan Setiawan.
Iwan menerangkan, berbagai inovasi yang diciptakan pada tahun 2022, sehingga Pemkab Bogor meraih predikat Kabupaten Terinovatif nomor dua se-Indonesia dalam ajang Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh Ombudsman tahun 2022, Pemkab Bogor memperoleh nilai sebesar 79,53 berkategori Baik dengan opini kualitas tinggi atau zona hijau.
“Selanjutnya tahun 2022 Kabupaten Bogor menempati ranking ke-17 se-Jawa Barat untuk status daerah “digital” dan ranking ke-123 secara nasional. Dan hasil penilaian pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2022 meraih nilai indeks SPBE sebesar 3.33 dengan kategori Baik,” terang Iwan.
Iwan menambahkan, terkait penerapan E-Government dalam pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2015 tentang pelaksanaan dan pengembangan E-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Terdapat 95 aplikasi atau layanan publik berbasis digital yang kami integrasikan dalam suatu aplikasi dengan nama “Kabogoh Idaman” atau Kabupaten Bogor Hebat Informasi Dalam Genggaman. Terdapat beragam layanan dalam aplikasi ini antara lain pelayanan perizinan, pajak, administrasi kependudukan, KIR, layanan pengaduan, informasi lowongan kerja, dan layanan lainnya terkait pelayanan publik,” jelas Iwan Setiawan.
Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, H. Syamsurizal menuturkan, kunjungan kerja tersebut ingin melihat dari dekat bagaimana pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena pelayanan publik merupakan hal yang harus diberikan oleh tiap pemerintah kepada masyarakatnya.
“Jumlah penduduk Kabupaten Bogor ini jauh lebih besar daripada beberapa provinsi yang ada di Indonesia. Saya kira ini memerlukan perhatian khusus agar Pemkab Bogor dapat dengan serta-merta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga dapat memenuhi hak masyarakat secara optimal,” tutur Syamsurizal.
Ia mengungkapkan, ada 95 jenis pelayanan digital yang disiapkan Pemkab Bogor, ini cukup banyak sekali. Saya kira hari ini kami juga bisa memberikan pencerahan, perwakilan Ombudsman yang juga hadir di sini, bisa mengecek sampai sejauh mana penerapan pelayanan berbasis digital tersebut, mulus atau tidak mulus, bermasalah atau tidak bermasalah.