Warta DKI
FituredPolitik

Besok Aksi Nasional Ribuan Buruh Menuju DPR RI dan Istana Kepresidenan

Buruh di Bekasi dan Karawang Gelar Aksi di Kantor Pemda 

Wartadki.com|Jakarta, — Puluhan ribu buruh aksi serempak di Indonesia pada 28 Agustus membawa isu naikkan upah minimum 8,5% hingga 10,5% dan penghapusan outsourcing serta lima isu lainnya.

Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

presiden-partai-buruh-said-iqbal-768x512
Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di nasional, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain: Serang – Banten, Bandung – Jawa Barat, Semarang – Jawa Tengah, Surabaya – Jawa Timur, Medan – Sumatera Utara, Banda Aceh – Aceh, Batam – Kepulauan Riau, Bandar Lampung – Lampung, Banjarmasin – Kalimantan Selatan, Pontianak – Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar – Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.

Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Pertama, Tolak Upah Murah.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%.

Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, Hapus Outsourcing.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh.

Related posts

Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Polres Bogor Amankan Barang Bukti Ganja Seberat 6,03 KG dan Berbagai Jenis Narkotika

Redaksi

Perlunya Penguatan Notaris Dalam Kompetensi Akad Perbankan Syariah

Redaksi

DPC BKSG-LK Kabupaten Bogor Resmi Dikukuhkan di Gedung Tegar Beriman

Redaksi

Pertama di Indonesia, Disdik Garut Terapkan Kurikulum Anti Radikalisme dan Terorisme

Redaksi

Pihak Kepolisian Evakuasi Jasad Seorang Pria  Ditemukan di Dalam Septic Tank

Redaksi

Tantangan Umat Islam Dalam Mengeksplorasi Al-Qur’an Disegala Aspek kehidupan 

Redaksi

Leave a Comment